Berita Nasional Terkini
Pernyataan Panglima TNI Jadi Patokan, Kolonel Inf Priyanto Terlepas dari Jerat Hukuman Mati
Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut,
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, dengan terdakawa Kolonel Inf Priyanto, masih terus berlanjut.
Kolonel Inf Priyanto bakal terlepas dari jerat hukuman mati, karena hanya dituntut hukuman seumur hidup penjara.
Ternyata, penyebab Kolonel Inf Priyanto terlepas dari jerat hukuman mati, disinyalir ada peran dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Sebagaimana diketahui, Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.
Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.
"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022), dilansir dari Tribunnews.com berjudul Pernyataan Panglima TNI Jadi Pertimbangan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman Mati.
Baca juga: NASIB Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagrek, Dituntut Penjara Seumur Hidup & Dipecat dari TNI
Baca juga: Detik-detik Mortir Diduga Milik TNI AL Nyasar ke Permukiman, Rumah Warga Rusak Parah
Baca juga: Panglima Perang KKB Papua Kumpulkan Anggota Bersenjata di Hutan, Susun Rencana Perang Lawan TNI?
Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.
Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.
"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.
Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.
"Semuanya akan dipertimbangkan, yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.
Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.
Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.
Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).
"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: FANTASTIS Tunjangan Kinerja TNI 2022 dari Terendah Hingga Tertinggi, Segini yang Diterima KSAD
Sementara itu, Kolonel Inf Priyanto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan dalam sidang berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Priyanto usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh Oditur Militer Tinggi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).
"Siap. Kami akan mengajukan nota pembelaan pledoi," jawab Priyanto ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Faridah Faisal.
Faridah kemudian bernegosiasi dengan penasehat hukum Priyanto terkait jadwal sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Priyanto dan penasehat hukum.
Setelah bernegosiasi akhirnya diputuskan sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Priyanto dan penasehat hukumnya digelar pada Selasa (10/5/2022).
"Untuk memberikan kesempatan penasehat hukum dan terdakwa menyusun nota pembelaan sidang saya tunda sampai hari Selasa tanggal 10 Mei 2022," kata Faridah.
Selain itu, Kolonel Inf Priyanto, mengaku menyesal telah membuang korban kecelakaan Handi Saputra dan Salsabila ke Sungai Serayu.
Dalam persidangan dengan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Priyanto juga mengakui perbuatannya salah.
"Mungkin yang saya lakukan saya tidak tahu, ada setan dari mana yang masuk ke kepala saya saya tidak tahu. Panik, kalap, dan ada yang masuk secara tiba-tiba, saya tidak tahu bagaimana. Itu yang terjadi. Saya sangat-sangat menyesal," kata Priyanto di persidangan pada Kamis (7/4/2022).
Priyanto juga berharap bisa meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila.
Baca juga: BERMULA dari Ritual Adat, Sniper KKB Papua Sukses Dibantai, Tengok Siasat Cerdas TNI Buru Teroris
Ia berharap masih ada waktu untuknya untuk meminta maaf kepada keluarga Handi dan Salsabila atas perbuatannya.
"Kami kemarin berusaha (minta maaf) tapi tidak diizinkan, tidak ada waktu, saya tidak bisa ketemu. Mudah-mudahan nanti kalau sudah selesai, ada waktu, kami akan mencoba meminta maaf," kata Priyanto.
Priyanto sebelumnya didakwa atas sejumlah tindak kejahatan pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.