Berita Balikpapan Terkini
Cara Lapor Aduan Soal Tunjang Hari Raya ke Posko THR 2022 di Disnaker Balikpapan
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaa
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan membuka Posko THR untuk melayani konsultasi maupun terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko THR ini telah dibuka sejak 20 April 2022 hingga H-1 Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Posko THR dibuka secara fisik maupun dapat diakses secara online.
"Yang pasti, setiap laporan yang masuk langsung kami tindak lanjuti," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan, Nurka, Jumat (22/4/2022).
Adapun secara online, masyarakat dapat menghubungi Posko THR via web dengan mengisi google form dengan link, https://bit.ly/3KU2YRU.
Selain laman tersebut, cara lapor masalah THR bagi karyawan di Kota Balikpapan dapat juga dilakukan melalui WhatsApp, di nomor telepon 08115925212
Baca juga: THR bagi ASN Pemkot Balikpapan Dipastikan Cair sebelum Lebaran
Cara lapor masalah THR via WhatsApp
- Ketikkan nomor telepon Posko THR di 08115925212 pada menu dial ponsel Anda
- Setelah itu hubungi nomor tersebut menggunakan aplikasi WhatsApp
- Ketikkan “Halo” pada room chat
- Tunggu hingga admin Posko THR membalas dan menginstruksikan untuk mengisi data berupa nama, NIK, usia, pekerjaan, instansi/perusahaan, serta informasi yang dibutuhkan
Berdasarkan penulusuran TribunKaltim.co, nomor WhatsApp Posko THR 2022 tersebut bukan lah merupakan WhatsApp business yang dibalas menggunakan pesan otomatis untuk memudahkan pelaporan.
Baca juga: Posko Aduan THR di Bontang Dibuka Hari Ini, Perusahaan Lambat Bayar Siap-siap Didenda
Sehingga saat pertama kali menghubungi call center via WhatsApp, pelapor diharapkan bersabar menunggu balasan oleh admin WhatsApp Posko THR Disnaker Balikpapan.
"Kami berharap Posko THR 2022 di Balikpapan dapat berjalan dengan tertib dan efektif dalam memberikan pelayanan sesuai mekanisme dan ketentuan," kata Nurka.
Cara selanjutnya ialah, pekerja/buruh, manajemen perusahaan ataupun masyarakat umum yang butuh informasi, konsultasi, atau terkait THR bisa datang langsung ke posko THR.
Posko THR 2022 Disnaker Kota Balikpapan berada di kantor Dinas Ketenagakerjaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 2, RT 10 Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan.