Berita Balikpapan Terkini

KPPU Balikpapan Panggil 9 Saksi, Mencuat Dugaan Kartel Minyak Goreng di Kaltim

Mahalnya harga minyak goreng baik curah maupun kemasan premium hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan melaksanakan sidak ke sejumlah distributor minyak goreng. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Mahalnya harga minyak goreng baik curah maupun kemasan premium hingga saat ini masih menjadi pertanyaan bagi masyarakat.

Dugaan adanya tindak pengaturan harga atau kartel di Kaltim pun mencuat dan tengah didalami Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan.

Tidak hanya itu, KPPU Balikpapan juga menduga terjadi sejumlah pelanggaran terkait kasus minyak goreng tersebut.

Kepala KPPU Balikpapan, Manaek Pasaribu mengungkapkan pihaknya terus melakukan penyelidikan kasus minyak goreng kemasan.

KPPU Balikpapan melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Nomor 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 (UU 5/99) terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia.

Baca juga: KPPU Pantau Komoditas Pangan Terhadap Potensi Perilaku Anti Persaingan Jelang Ramadhan

Baca juga: KPPU Kanwil V Temukan Pemain Distribusi Minyak Goreng di Pasaran Ritel Modern Balikpapan

"Penyelidikan ini sudah dimulai sejak tanggal 30 Maret 2022 dan dilaksanakan selama 60 hari ke depan dengan agenda meminta keterangan terlapor, saksi, dan ahli serta permintaan surat atau dokumen yang dibutuhkan," kata Manaek Pasaribu, Jumat (22/4/2022).

Dalam proses penyelidikan tersebut, KPPU Balikpapan menduga telah terjadi berbagai pelanggaran dalam kasus minyak goreng ini, yakni dugaan penetapan harga secara bersamaan, pengaturan produksi dan pemasaran minyak goreng, serta dugaan pembatasan pasar minyak goreng.

Pada penyelidikan pertama di bulan April ini, KPPU Balikpapan telah memanggil sembilan pihak. Tujuh di antaranya mangkir dari panggilan penyelidikan, termasuk empat produsen.

"Tim investigasi KPPU akan mengagendakan panggilan ulang kepada mereka untuk melihat apakah penundaan kehadiran tersebut wajar atau ada indikasi upaya penghambatan proses penyelidikan," tuturnya.

Manaek mengatakan, pihaknya masih akan memanggil 10 pihak lainnya yang terdiri dari perusahaan pengemasan, produsen, hingga distributor untuk menggali alat bukti.

Baca juga: Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Proses Penyelidikan, KPPU: Ada 5 Jenis Alat Bukti

Ia meminta seluruh pihak yang dipanggil agar kooperatif dalam memenuhi panggilan guna memperlancar proses penegakan hukum, sehingga dapat diselesaikan dan tidak memerlukan perpanjangan masa penyelidikan.

Sebagaimana Pasal 41 UU No. 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat proses penyelidikan atau pemeriksaan.

"Jika melanggar, perbuatan tersebut dapat diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved