Ibu Kota Negara
Sidang Uji Formil di MK, Pembelaan Pemerintah terkait Pembentukan UU IKN yang Dnilai Terlalu Cepat
Sidang uji formil di Mahkamah Konstitusi ( MK ), pembelaan Pemerintah terkait pembentukan UU IKN yang dinilai terlalu cepat
Selanjutnya rancangan undang-undang IKN diajukan oleh Presiden kepada DPR. Dibahas bersama dengan DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menjadi Undang-Undang IKN.
UU IKN telah diproses sesuai dengan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek filosofis, sosiologis dan historis pembentukan IKN; perencanaan pemindahan IKN; partisipasi masyarakat dalam pembentukan pemindahan IKN; pengharmonisasian dan pembentukan UU IKN.
Lalu, pembahasan rancangan undang-undang di DPR; pengesahan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.
Suharso menyebut, secara filosofis pembentukan UU IKN berlandaskan pada pembentukan UUD 1945 alinea ke-4.
Pemindahan IKN bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai degradasi, ketidaknyamanan dan seperti banjir dan bencana alam atau non alam lainnya dan diharapkan dapat meringankan beban Jakarta yang sudah tidak mumpuni dari segi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagai Ibu Kota Negara.
“Berdasarkan penjelasan pemerintah tersebut diatas maka pemerintah berkeyakinan bahwa dalil dalil para pemohon sebagaimana dalam permohonan tidak beralasan hukum sehingga dalil dalil yang demikian tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa UU IKN cacat formil,” pungkas Suharso Monoarfa.
Baca juga: Status Lahan di IKN Bikin Resah Warga, Saran Pakar untuk Pemerintah agar Terhindar dari Konflik
Sementara itu, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mencatat, pembahasan RUU IKN mulai dilakukan pada pada masa sidang II tahun 2021-2022 yakni pada 7 Desember 2021 dan pada 16 Desember DPR memasuki masa reses.
Lalu, masa sidang III mulai lagi pembahasan RUU IKN pada 11 Januari 2022 dan disahkan menjadi UU pada 18 Januari 2022.
“Jadi seminggu sebelum reses dan seminggu setelah reses itu kalau dikurangi sabtu minggu, itu tidak sampai dua minggu RUU IKN diketok palu oleh DPR dan Pemerintah untuk menjadi UU.
Jadi mungkin ini rekor tercepat DPR dalam membahas sebuah RUU,” ujar Lucius.
Sebagai informasi, para pemohon uji formil UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya; menyatakan pembentukan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebagai informasi, para pemohon uji formil diantaranya Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah M Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin) dan Guru Besar IPB Didin S Damanhuri.
Permohonan uji formil itu teregister dengan nomor perkara 34/PUU-XX/2022.
Baca juga: Cak Imin Beri Penjelasan soal Usulan Tunda Pemilu hingga Singgung IKN, Sentilan Wapres Maruf Amin
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.