Status Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023, KemenPAN-RB Beberkan soal Peluang Diangkat Jadi ASN

Status pegawai honorer di instansi pemerintahan rencananya bakal dihapuskan pemerintah mulai tahun depan.

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
KemenPAN-RB menegaskan tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, pada tahun 2023 mendatang. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status pegawai honorer di instansi pemerintahan rencananya bakal dihapuskan pemerintah mulai tahun depan.

Menurut Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Mohammad Averrouce, tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer.

"Tidak ada pengangkatan otomatis bagi tenaga honorer menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Averrounce, saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (19/4/2022) dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Alur Pengangkatan Honorer jadi PNS atau PPPK 2022, Simak Penjelasan KemenPAN-RB

Bagi pegawai honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Melalui seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, maka nantinya pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

"Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK," kata Averrounce.

Namun, untuk bisa mengikuti seleksi CASN, perlu dipahami terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Baca juga: Tidak Otomatis Diangkat, Inilah Penjelasan KemenPAN-RB soal Pengangkatan Honorer Jadi PNS dan PPPK

Sementara rencana penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023, lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Ketentuan tersebut sebagaimana tercantum dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PP Manajemen PPPK.

Diatur dalam pasal 96, pegawai pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan sebagai ASN/PNS.

Dan juga, tertulis dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Diatur dalam pasal 8, pegawai pemerintas secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Baca juga: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Tahun 2023, Apakah Langsung Diangkat PNS? Syarat Pengangkatan PNS

Berdasarkan ketentuan itu, maka pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan mengenai tenaga honorer hingga 2023.

Kebutuhan tenaga kerja untuk penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan dan tenaga keamanan akan dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing).

Mulai tahun 2022, pemerintah fokus merekrut PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved