Berita Balikpapan Terkini
Surati 4 Ribu Perusahaan, Disnaker Balikpapan Belum Terima Aduan Soal THR
Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan telah membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai 20 April 2022 hingga H-1 lebaran.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini |
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Balikpapan, Nurka. Ia mengatakan, pihaknya telah menyurati 4.000 perusahaan di Balikpapan. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Halaman 2 dari 2