Berita Samarinda Terkini
Mobil Double Cabin Penyebab Kebakaran Maut di Jalan AW Syahranie Samarinda Diderek ke KM 4 Loa Janan
Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya mengamankan barang bukti Mobil Toyota Hilux KT 8502 NN yang menjadi penyebab kebakaran maut
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda akhirnya mengamankan barang bukti Mobil Toyota Hilux KT 8502 NN yang menjadi penyebab kebakaran maut di Jalan AW Syahranie Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (22/4/2022) Pukul 23.30 WITA semalam.
Proses penderekan kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal sebelum menyebabkan kebakaran dengan 8 korban jiwa pada Minggu (17/4/2022) lalu ini berlangsung cukup rumit.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kasubnit Inafis Aiptu Harry Cahyadi mengatakan, kendaraan tersebut dalam kondisi 90 persen terbakar.
"Ditambah lagi lokasi kejadian sangat gelap," ucapnya kepada Tribunkaltim.co di lokasi tersebut.
"Tapi beruntung dibantu relawan dan warga setempat proses penderekan bisa selesai walaupun sempat memakan waktu," imbuhnya.
Baca juga: Jenazah Aqila Diterbangkan ke Wajo Sulsel Pagi Ini, Ayah Korban Kebakaran Tak Kuasa Bendung Air Mata
Baca juga: Lima Hari Bertahan, Aqila Korban Kebakaran di Ruko Samarinda Meninggal Dunia
Baca juga: Sopir Tabrak Ruko dan Sebabkan Kebakaran di Samarinda yang Tewaskan 7 Orang, Diancam 5 Tahun Penjara
Aiptu Harry Cahyadi menerangkan bahwa mobil tersebut akan dibawa ke tempat penumpukan barang bukti laka lantas yang berada di Kilometer 4, Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Kita bawa menggunakan mobil derek Sat Lantas Polresta Samarinda," ucapnya. Bersamaan dengan pengamanan barang bukti tersebut, garis polisi yang ada pun turut dilepas.
Aiptu Harry Cahyadi menjelaskan bahwa bangunan tersebut sudah diserahkan kembali kepada pemiliknya. "Sudah bisa dibersihkan (oleh pemiliknya) dan diaktifkan kembali," pungkasnya.
Sebagai tambahan, sopir dari mobil double cabin tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 359 KUHP Subsider 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sedangkan 8 korban jiwa dalam musibah kebakaran ruko 3 pintu ini telah dimakamkan di kampung halaman mereka, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.