Berita Nasional Terkini
TNI AL Mulai Perketat Pengawasan Buntut dari Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Disinyalir, penyelundupan minyak ataupun bahan baku minyak ke luar negeri menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng.
Dan juga tingginya harga bahan pokok di tanah air beberapa waktu belakangan ini.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius pemerintah termasuk TNI AL.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono memerintahkan seluruh unsur operasi jajaran TNI AL agar meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat.
Baca juga: 28 April 2022 Dimulainya Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng
Baca juga: Habis Kesabaran, Nusron Nilai Jokowi Nyatakan Perang ke Pengusaha Minyak Goreng
Baca juga: Curi CPO Perusahaan Sebanyak 20 Ton Lebih, 4 Pria di Kubar Diciduk, Seorang Pelaku Ditangkap di Riau
Serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya eksport CPO (Crude Palm Oil) atau minyak sawit.
Perintah Kasal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah melarang ekspor bahan baku minyak goreng terhitung sejak 28 April 2022.
Sebelumnya pada Rapim TNI AL 2022 pada 3 Maret 2022, Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus.
Beberapa waktu yang lalu di tanggal 10 April 2022, TNI Angkatan Laut telah berhasil menangkap dua kapal asing berbendera Malaysia.
Yaitu TB Ever Sunrise GT 882 dan TK Ever Carrier GT 98 yang mengangkut muatan 1.799.959 metric ton (MT) Palm Acid Oil (PAO) ilegal, di perairan Bengkalis, Riau.
Penangkapan dilakukan oleh KRI Sigurot-864 saat dua kapal tersebut berlayar dari Dumai menuju Johor, Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Rapat Bersama Perusahaan-perusahaan CPO di Tenggarong Kukar
PAO atau lebih dikenal minyak kotor (miko) adalah hasil sampingan dari proses penyulingan minyak kelapa sawit.
Perlu diketahui, palm acid oil merupakan produk turunan kelapa sawit yang biasanya digunakan sebagai bahan bakar, pakan ternak, bahan pembuatan sabun, dan untuk produksi distilled fatty acid.
Dengan adanya kebijakan pemerintah terkait larangan ini dan perintah Kasal, maka seluruh jajaran TNI AL akan makin mengintensifkan pengawasan.
Juga tidak lupa akan melakukan pengamanan secara ketat terhadap seluruh aktivitas di laut terhadap penyelundupan minyak maupun tindak pelanggaran dan kejahatan lainnya.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menindaklanjuti Keputusan Presiden, TNI AL Awasi Ketat Perairan dari Ekspor CPO