Ekonomi dan Bisnis

28 April 2022 Dimulainya Larangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng

Kebijakan ini direstui oleh Presiden Joko Widodo karena buntut adanya kasus ekspor CPO secara ilegal yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

Editor: Budi Susilo
Instagram @jokowi
Jokowi saat membahas subsidi minyak goreng curah Rp 14.000 usai ratas dengan para menteri terkait, Selasa (15/3/2022) 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - 28 April 2022 dimulainya larangan ekspor CPO dan minyak goreng

Kebijakan ini direstui oleh Presiden Joko Widodo karena buntut adanya kasus ekspor CPO secara ilegal yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung

Presiden Joko Widodo kembali mengeluarkan kebijakan baru demi menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di dalam negeri.

Kali ini Jokowi melarang para produsen untuk mengekspor minyak goreng, termasuk bahan bakunya.

Baca juga: Periksa 88 Perusahaan Pengekspor Minyak Goreng, Kejagung Bakal Tambah Tersangka Baru?

Baca juga: Bulog Disiapkan Ambil Slot Distribusi Dari Distributor Minyak Goreng Curah Subsidi Yang Nakal.

Baca juga: Kantor Pos Tanah Grogot Temui Kendala Saat Penyaluran Bansos Sembako dan BLT Minyak Goreng

Hal tersebut dilakukan demi memenuhi kebutuhan minyak goreng di dalam negeri.

Pelarangan ekspor minyak goreng ini resmi dimulai pada Kamis (28/4/2022) mendatang.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri."

"Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” kata Jokowi dalam tayangan video di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (22/4/2022).

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ini.

Baca juga: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Hambat Arus Distribusi

Pasalnya jika kebijakan ini dilaksanakan dengan baik, maka ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di dalam negeri akan terjamin.

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” ungkap Jokowi.

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus mafia minyak goreng.

Keempat tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.

Baca juga: KPPU Balikpapan Panggil 9 Saksi, Mencuat Dugaan Kartel Minyak Goreng di Kaltim

Dalam kasus ini, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil (CPO) dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya secara intens berkomunikasi dengan Indrasari untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor tersebut, meski mengetahui perusahaan mereka tak memenuhi syarat.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik linkhttps://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng Mulai 28 April 2022 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved