Berita Kukar Terkini

815 Napi di Lapas Tenggarong Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, diusulkan dapat remisi

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kalapas Tenggarong Saat menerima kunjungan direktur keamanan dan tata tertib Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG- Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1443 H / 2022 M, sebanyak 815 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tenggarong, diusulkan untuk mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H.

Mekanisme proses usulan ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang terintegrasi langsung dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Dengan sistem SDP ini secara otomatis akan terbaca WBP yang telah memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk di usulkan remisi," ujar Agus Dwirijanto Kepala Lapas Klas II A Tenggarong saat ditanya oleh awak media. Senin (25/4/2022).

Penggunaan aplikasi ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir dan selalu dilakukan pembenahan-pembenahan didalam fitur aplikasinya.

Baca juga: 721 Napi Lapas Bontang Dapat Remisi Idul Fitri, 4 Orang Bebas Bersyarat

Baca juga: Di Momen Imlek Tahun Ini, 25 Narapidana Konghucu se-Indonesia Dapat Remisi

Baca juga: 71 WBP Kristen, Hanya 42 Narapidana Lapas Bontang Dapat Remisi Natal

"Selain itu dengan penggunaan aplikasi ini sangat membantu dalam proses usulan, juga dapat mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli) atau praktek diluar prosedur yang berlaku," imbuhnya.

Agus Dwirijanto juga menegaskan bahwa seluruh proses layanan Pemasyarakatan yang ada di Lapas Kelas II A Tenggarong termasuk layanan remisi tidak dipungut biaya alias gratis.

"Remisi itu adalah hak bagi setiap WBP yang telah memenuhi syarat dan kami berkomitmen memberikan layanan yang sesuai standar aturan yang berlaku," ungkapnya.

Pada proses usulan remisi idul Fitri tahun 2022 ada yang berbeda dari tahun sebelumnya, dimana ada peran wali Pemasyarakatan (Walipas) dalam memberikan penilaian dan rekomendasi apakah WBP layak atau tidak untuk diusulkan remisi melalui mekanisme Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Didalam SPPN itu tercantum tahapan pembinaan dan program pembinaan yang diikuti oleh WBP," tuturnya.

Dari seluruh total usulan remisi khusus tersebut terdapat 2 orang WBP yang diusulkan RK II artinya mendapatkan remisi dan langsung bebas namun WBP tersebut, harus menjalani pidana kurungan dikarenakan tidak bisa membayar pidana denda atau subsider, sesuai dengan putusan peradilan, sedangkan sisanya di usulkan RK I yaitu mendapatkan remisi tapi tidak langsung bebas.

Baca juga: Rutan Tanah Grogot Bakal Berikan Remisi untuk 14 Warga Binaan Pemasyarakatan saat Natal

Agus Dwirijanto juga menyampaikan untuk tahun ini berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-478.PK.08.05 Tahun 2022 tanggal 1 April 2022, untuk layanan kunjungan narapidana hanya bisa dilakukan secara virtual.

"Kami juga tetap membuka layanan penitipan barang bagi keluarga WBP dan layanan tersebut tidak dipungut biaya," pungkasnya.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved