Berita Viral
NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat
Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat.
Institusi kepolisian kembali tercoreng dengan aksi oknum anggotanya yang menilang pengendara.
Tak tanggung-tanggung aksi viral oknum tersebut menilang pengendara hingga jutaan rupiah.
Sontak perilaku tak bertanggung jawab seorang polisi di Bogor, Jawa Barat itu menarik banyak perhatian warganet.
Video viral oknum polisi menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.
Baca juga: Nasib Pria Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi, Kini Diciduk Polisi
Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda
Baca juga: KKB Papua Numbuk Telenggen Mengamuk, Bakar Aset Perusahaan & Tembak Patroli Polisi
Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Langsung ditahan Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.
Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam di Kukar, Ratusan Anggota Polisi Diterjunkan
Viral di media sosial
Sebelumnya sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, pengemudi motor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.