Kamis, 23 April 2026

Berita Samarinda Terkini

Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda

Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pesta barang haram di salah satu rumah Kawasan Perumahan Jakarta Regency II

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
HO/POLRESTA SAMARINDA
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian dari para tersangka di Samarinda, Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sat Resnarkoba Polresta Samarinda berhasil menggagalkan pesta barang haram di salah satu rumah Kawasan Perumahan Jakarta Regency II, Blok B66 Gardenia.

Perumahan itu berada di bilangan Jalan Jakarta, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur pada Selasa 19 April 2022. 

Demikian dibeberkan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto menerangkan.

Bahwa penggerebekan pelaku berdasarkan laporan masyarakat bahwa rumah tersebut memang sering dijadikan tempat transaksi barang haram atau narkotika jenis sabu.

Baca juga: Barang Bukti dari 110 Perkara di Penajam Dimusnahkan, Jenis Sabu Paling Banyak

Baca juga: Komisi II DPRD Minta Awasi Pasar Murah di Samarinda, Cegah Oknum Pembeli Jual Barang Kembali

Baca juga: Bandar Pil Koplo di Tanjung Laut Bontang Terciduk, Polisi Amankan Barang Bukti 1.484 Butir

Pihaknya pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Lalu, tepat pukul 03.30 Wita, petugas melihat ada 3 orang, yang terdiri dari 2 laki-laki dan 1 perempuan mencurigakan yang memasuki rumah tersebut.

Setelah meyakini target, petugas langsung masuk dan melakukan penggeledahan terhadap tiga orang, yakni:

SR (42), MH (37) dan satu perempuan, SA (25) yang diduga hendak melakukan pesta barang haram atau sabu.

Baca juga: Pria Pengedar Barang Haram di Kukar Diringkus Polisi, Sempat Buang Barang Bukti di Kloset

"Saat kita geledah kita menemukan barang bukti 1 pocket sabu seberat 0,44 gram brutto dan sebuah alat hisap sabu ," bebernya saat dikonfirmasi TribunKaltim.co pada Sabtu (23/4/2022).

Iptu Purwanto juga menjelaskan bahwa barang haram tersebut dibeli menggunakan uang SR.

"SR memberi uang kepada SA, lalu SA menyuruh MH membeli. Mereka sepakat akan memakai sabu tersebut bertiga," ungkapnya.

"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terkait dari mana para tersangka membeli sabu tersebut," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved