Berita Viral

NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat

Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim (SHUTTERSTOCK)
Ilustrasi polisi. Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat. 

Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.

"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.

Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.

Penjelasan Kapolresta Bogor Kota

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu.

Pihaknya juga memastikan bahwa polisi tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan oleh Propam.

"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).

Baca juga: KKB Kembali Berulah, Kontak Senjata dengan Polisi hingga Bakar Aset Milik PT MTT Lalu Kabur ke Hutan

Kronologi kejadian

Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.

Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.

Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta.

Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.

Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.

"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved