Berita Viral
NASIB Oknum Polisi di Bogor, Tilang Pengendara Rp 2,2 Juta Viral, Ditahan Propam & Terancam Dipecat
Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat.
TRIBUNKALTIM.CO - Nasib oknum polisi di Bogor, tilang pengendara hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial, kini ditahan Propam dan terancam dipecat.
Institusi kepolisian kembali tercoreng dengan aksi oknum anggotanya yang menilang pengendara.
Tak tanggung-tanggung aksi viral oknum tersebut menilang pengendara hingga jutaan rupiah.
Sontak perilaku tak bertanggung jawab seorang polisi di Bogor, Jawa Barat itu menarik banyak perhatian warganet.
Video viral oknum polisi menilang pengemudi motor Rp 2,2 juta, kini telah ditahan pihak Propam.
Baca juga: Nasib Pria Gondrong yang Ancam Patahkan Leher Menantu Jokowi, Kini Diciduk Polisi
Baca juga: Polisi Gagalkan Pesta Barang Haram di Sebuah Komplek Perumahan Samarinda
Baca juga: KKB Papua Numbuk Telenggen Mengamuk, Bakar Aset Perusahaan & Tembak Patroli Polisi
Polisi tersebut juga terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, polisi yang menilang warga hingga jutaan rupiah tersebut ditangkap di kediamannya pada Sabtu pukul 23.30 WIB.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo dikutip dari Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Langsung ditahan Pada Minggu (24/4/2022), pihak Polrestabes Bogor Kota langsung melakukan penahanan untuk proses sidang kode etik.
Ia menuturkan, oknum polisi tersebut melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 3 huruf C, serta Pasal 6 huruf F dan W.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan wewenang, serta wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat pemerintah dan Polri.
"Dalam waktu dekat, segera akan dilakukan persidangan kode etik Polri dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan)," jelasnya.
Baca juga: Operasi Ketupat Mahakam di Kukar, Ratusan Anggota Polisi Diterjunkan
Viral di media sosial
Sebelumnya sebuah unggahan berisi cerita warganet yang mengaku ditilang polisi di Bogor hingga Rp 2,2 juta viral di media sosial.
Dalam unggahan itu, pengemudi motor itu mengaku ditilang Rp 2,2 juta karena tidak menggunakan spion lengkap.
Apabila tidak mau membayar denda tilang, pengemudi motor tersebut diancam akan dipenjara selama 14 hari.
"Dengan secara terpaksa kami membayar sebesar Rp 1 juta 20 ribu ke nomor rekening atas nama Syarif Alpred Simanjuntak," kata warganet tersebut.
Hingga Senin (25/4/2022), unggahan tersebut telah di-retweet sebanyak 6.898 kali dan disukai 23.700 kali.
Penjelasan Kapolresta Bogor Kota
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro membenarkan adanya peristiwa viral itu.
Pihaknya juga memastikan bahwa polisi tersebut telah ditangkap dan saat ini ditahan oleh Propam.
"Bahwa sejak informasi yang beredar di media sosial pada hari Sabtu, 23 April 2022, jajaran Propam merespons dengan serius dan cepat untuk melaksanakan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti awal," kata Kombes Susatyo kepada Kompas.com, Senin (25/4/2022).
Baca juga: KKB Kembali Berulah, Kontak Senjata dengan Polisi hingga Bakar Aset Milik PT MTT Lalu Kabur ke Hutan
Kronologi kejadian
Penangkapan polisi yang diduga melakukan pemerasan tersebut terungkap setelah viral unggahan seorang pengendara yang merasa diperas oleh polisi saat berkendara di Jalan Raya Pajajaran pada Sabtu 23 April 2022.
Dalam unggahan terebut pengendara mengakui tidak memakai spion tetapi memiliki kelengkapan surat-surat berkendara.
Alih-alih memberikan surat tilang, polisi tersebut justru meminta uang Rp2,2 juta.
Akhirnya, pengendara membayarnya Rp 1.020.000 melalui transfer karena diancam akan dimasukan ke dalam penjara.
Susatyo menjelaskan, insiden itu terjadi ketika polisi tersebut pulang menuju kediamannya dan menemukan pengendara sepeda motor yang tidak memiliki kelengkapan kendaraan dan surat-surat.
"Motifnya melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," jelas dia. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.