Berita Penajam Terkini
Pemkab Penajam Paser Utara Harapkan Segera Ada Regulasi Terkait Proses Transisi Sepaku Menjadi IKN
Ibu Kota Negara telah resmi pindah ke kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara. Namun regulasi detail mengenai proses transisi wilayah Sepaku menjadi daer
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Ibu Kota Negara telah resmi pindah ke kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU). Namun regulasi mengenai proses transisi wilayah Sepaku menjadi daerah otorita belum ada.
Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) PPU Niko Herlambang menyebut, regulasi tersebut nantinya bakal memudahkan batas kewenangan pemerintah daerah, baik terkait penganggaran, maupun soal administrasi pemerintahan.
"Regulasi itu nantinya akan menjadi pedoman kita, baik pemerintah daerah maupun bagi warga Sepaku," ungkapnya Senin (25/4/2022).
Niko menyebut, sejak terbentuknya badan otorita, belum ada aturan atau regulasi yang juga mengatur mengenai hak perdata warga, terutama dalam hal kepengurusan tanah.
"Proses transisi dari Sepaku ke otorita, tentang legal aspek, penganggaran BPJS misalnya kan itu ditanggung pemerintahan PPU seratus persen, jangan sampai ada doubel pembiayaan disana nantinya, ada juga kita punya disana UPT PU, kalau dianggarkan apakah masih bisa atau sepeti apa," lanjutnya.
Baca juga: Otorita IKN Bakal Segera Kerja dengan Tim Transisi, Gubernur Kaltim, Isran Noor Ingatkan Hal Ini
Baca juga: Ungkap Masalah Lingkungan, WALHI Sebut Pemindahan IKN ke Kaltim Bisa Menambah Problematika Baru
Baca juga: Dirancang Sebagai New Smart City, Kemenkominfo Sebut IKN Nusantara Jadi Kota Cerdas yang Nyaman
Harapan agar segera turunnya regulasi yang mengatur transisi ini, juga dikatakan Niko penting untuk pengaturan penganggaran di daerah.
"Harusnya ada alokasi dana khusus untuk PPU sebagai yang terdampak IKN, itu untuk mensupport akses atau pembangunan nantinya," jelasnya.
Meski diakui Niko pertemuan dengan badan otorita telah dilakukan beberapa kali bersama dengan pemerintah daerah, namun terkait regulasi ini dikatakan Niko merupakan tanggung jawab Kemeterian, sehingga yang disampaikan ke otorita hanya yang bersifat kewilayahan saja.
"Itukan kalau regulasi semuanya dari kementerian," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.