Berita Nasional Terkini

Kementan Ingatkan Perusahaan tak Turunkan Harga TBS Sawit, Minta Gubernur Beri Sanksi

Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFAUL MIRFAQO
ILUSTRASI- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm oleinTRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO- Kementerian Pertanian (Kementan) menyatakan bahwa komoditas yang dilarang untuk diekspor adalah refined, bleached, and deodorized (RBD) palm olein.

Namun untuk ekspor crude palm oil (CPO) masih diperbolehkan untuk diekspor.

Hal ini berdasarkan pernyataan berdasarkan surat resmi yang dikeluarkan Kementan untuk para gubernur.

Namun belum jelas apakah produk seperti RBD palm oil dan palm stearin akan berefek juga.

Hal senada dikatakan oleh Plt Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Ali Jamil.

Dikutip dari Tribun Pekanbaru, ia menyebut, produk yang dilarang ekspor bukanlah CPO, tetapi pelarangan hanya untuk RBD Palm Olein.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Disbun Kukar Akui Harga Sawit Turun

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Baca juga: China akan Kesulitan dalam Jangka Pendek, Buntut Indonesia Larang Ekspor CPO

Pernyataan tersebut menanggapi keluhan petani sawit di Indonesia terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit usai adanya pengumuman larangan ekspor CPO.

“Jadi tidak ada harga TBS sawit yang turun. PKS (pabrik kelapa sawit) jangan berani-berani menurunkan harga sendiri,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ali menegaskan jika para gubernur menemukan adanya penurunan harga TBS maka diminta agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS bersangkutan.

“Kita tak akan segan-segan memberikan peringatan atau sanksi tegas kepada perusahaan atau PKS yang memberli harga TBS di bawah harga yang sudah ditetapkan Tim Penetapan Harga Tingkat Provinsi,” tegasnya.

Pernyataan Ali tersebut bersumber dari Surat Edaran Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 tentang harga TBS setelah Pengumuman Presiden Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein yagn dikirimkan kepada 21 gubernur.

Terkait pengumuman Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 22 April 2022 lalu tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein), Ali menyebut pihaknya memperoleh laporan dari beberapa dinas.

Ia mengatakan, ada beberapa pabrik kelapa sawit yang telah menetapkan harga beli TBS secara sepihak dengan kisaran penurunan Rp 300-1.400 per kilogram.

Temuan itu berpotensi melanggar ketentuan TIm Penetapan Harga Pembelian TBS Perkebunan.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 01 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun dan bisa menimbulkan keresahan, selanjutnya bisa berpotensi menimbulkan konflik petani sawit dengan PKS.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved