Berita Paser Terkini

Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa hari terakhir, tidak ada kaitannya dengan kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil

Penulis: Syaifullah Ibrahim |
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Petani sawit di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser yang telah memanen hasil kebun Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang kemudian diangkut menggunakan mobil pikap. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dalam beberapa hari terakhir, tidak ada kaitannya dengan kebijakan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Kabupaten Paser Iwan Himawan, Selasa (26/4/2022).

Menurutnya, harga TBS turun disebabkan oleh ulah para spekulan atau sejumlah oknum perusahaan yang bermain harga.

“Tidak ada yang salah dengan larangan ekspor, karena pemerintah telah memikirkan dampak dari kebijakan itu. Turunnya harga TBS ini akibat perilaku para mafia CPO," ucap Iwan.

Para mafia CPO, kata Iwan, berspekulasi terhadap larangan ekspor tersebut dengan menurunkan harga, di bawah harga yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kaltim .

Baca juga: Pandangan Investor soal Petani di Paser Bakal Punya Pabrik Kelapa Sawit

"Setiap bulan harga ketetapan sudah ada. Misalnya dikunci di harga Rp 3.300 per kilogram TBS. Saat ini baru tanggal 26, artinya penetapan harga selanjutnya baru dilakukan akhir bulan. Harusnya saat ini, masih mengikuti harga lama yang telah ditetapkan sebelumnya," jelasnya.

Dia menegaskan harusnya perusahaan patuh pada harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga penurunan harga TBS yang mencapai Rp 1.700 per kilogram bisa terhindarkan.

Apalagi penetapan harga TBS setiap bulannya, pihak perusahaan telah dilibatkan dalam menentukan harga TBS kemudian diterapkan.

"Selain pemerintah, petani, serikat petani, perwakilan perusahaan diundang dalam rapat penetapan harga, sebagai pertimbangan dari segi biaya olah, biaya angkut, dan sebagainya. Di sana mereka sepakat, kenapa sekarang tidak patuh dan menurunkan harga seenaknya," ujar Iwan.

Namun di sisi lain, ia juga mengingatkan perlu ada ketegasan pemerintah dalam mengatasi masalah ini.

Baca juga: Banyak Perusahaan Batu Bara dan Sawit Tidak Tahu Perda 10/2012, Sarkowi: Ini Sangat Merugikan Daerah

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menegur perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan harga yang telah disepakati.

"Sayangnya para petani banyak yang belum bermitra. Di Permentan No. 98 /2013  jelas, ada jaminan akan dilindungi hak-hak petani yang bermitra dengan perusahaan. Harga TBS paling tidak sesuai yang ditetapkan pemerintah. Meskipun pada praktiknya belum semua melakukannya," tutur Iwan.

SPKS Paser juga telah menyampaikan turunya harga TBS kepada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser.

"Kata Kepala Dinas, Pemda akan menyurati perusahaan-perusahaan agar mengikuti ketentuan harga yang telah  disepakati," katanya.

Baca juga: Sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Paser Kena Sanksi, Disbunak Pastikan Tetap Beroperasi

Iwan menekankan, perlu adanya kemitraan antara petani dan perusahaan agar tata niaga kelapa sawit di Kabupaten Paser berjalan dengan baik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved