Berita Samarinda Terkini
Pemkot Resmi Keluarkan Surat Edaran, Pembelian BBM di SPBU Samarinda Kini Dibatasi
Pemerintah Kota Samarinda resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Samarinda.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda resmi membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Samarinda.
Pembatasan yang didasari oleh Surat Edaran walikota nomor 530/0807/10005 tentang ketentuan pendistribusian BBM bersubsidi itu berlaku di seluruh SPBU di Kota Samarinda.
Langkah tersebut sebagai upaya pengendalian stok kuota BBM di Samarinda, dan mendukung penerapan Fuel Card untuk memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran.
Hal itu dinilai akan mengatasi dampak antrean truk solar di SPBU yang selama ini terjadi di Kota Samarinda, serta mencegah praktik pengetapan BBM untuk penjualan BBM ilegal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menjelaskan pembatasan pembelian BBM itu terbagi berdasarkan spesifikasi jenis kendaraan tertentu.
Baca juga: Oknum Sopir di Balikpapan Punya 2 Fuel Card untuk Beli Solar Subsidi, Pertamina Sebut 2 Kemungkinan
"Seperti kendaraan pribadi roda empat maksimal pembelian 40 liter per hari per kendaraan, sedangkan untuk kendaraan angkutan umum dan barang roda empat 60 liter, serta angkutan roda enam dibatasi maksimal 80 liter per hari," jelasnya, saat peluncuran Fuel Card 2.0 di SPBU Tanah Merah, Samarinda Utara, Selasa (26/4/2022).
"Adapun angkutan di atas roda enam dibatasi maksimal pengisian 120 liter per hari per kendaraan," tuturnya lebih lanjut.
Edaran itu juga mengatur tentang pembatasan BBM untuk roda dua.
Kendaraan roda dua pribadi dibatasi pembeliannya Rp 50.000 per hari, sedangkan untuk kendaraan Ojek Online dibatasi pembeliannya Rp 100.000 per hari dibuktikan dengan surat pengawasan Ojol dari Dishub Provinsi Kaltim yang masih berlaku.
Baca juga: Berlaku Wajib Mulai Juni 2022, Fuel Card 2.0 Solar Subsidi Dijamin Antiduplikasi
Pembatasan ini khususnya berlaku untuk BBM jenis solar dan Pertalite di SPBU.
Manalu mengemukakan ketentuan dalam Surat Edaran walikota itu sebagai dasar pendukung penerapan kartu kendali penyaluran BBM Fuel Card di Samarinda yang mulai diluncurkan hari ini.
"Sementara penerapan Fuel Card kan masih berjalan, namun masih dalam porsi 200 liter, untuk bisa sesuai dengan batas ketetapan dalam SE walikota membutuhkan waktu tiga hari sejak diluncurkan, kemudian kita akan mengevaluasi dampaknya terhadap antrean truk di SPBU," tukasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.