Berita Nasional Terkini

RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut, Sudah Vaksin Booster Bebas PCR & Antigen, Cek Aturan Mudik Lebaran

Rincian syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas PCR dan antigen, cek aturan mudik lebaran.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi penumpang yang akan bepergian menggunakan kapal laut sebagai alat transportasi. Rincian syarat naik kapal laut, sudah vaksin booster bebas PCR dan antigen, cek aturan mudik lebaran. 

- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan,d an perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.

2. Kereta Api

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.

Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved