Breaking News

Berita Nasional Terkini

Usai Bertemu Panglima TNI, IDI Sebut Pemecatan Dokter Terawan Sifatnya Tak Seumur Hidup

Polemik seputar pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), masih terus berlanjut

kolase
Dokter Terawan. Usai Bertemu Panglima TNI, IDI Sebut Pemecatan Dokter Terawan Sifatnya Tak Seumur Hidup. 

TRIBUNKALTIM.CO - Polemik seputar pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), masih terus berlanjut.

Bahkan, masalah pemberhentian Mantan Menteri Kesehatan itu juga jadi perhatian Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Terkait hal itu, IDI mengatakan pemecatan Dokter Terawan sifatnya tak seumur hidup, artinya bisa saja Dokter Terawan kembali menjadi anggota IDI.

Hal itu diungkapkan IDI dihadapan Jenderal Andika Perkasa.

Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Adib Khumaidi memastikan pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak bersifat seumur hidup.

Menurut Adib, Terawan masih mempunyai ruang untuk kembali menjadi keanggotaan IDI.

Baca juga: Terkuak Siapa Sebenarnya Dokter Terawan Agus Putranto, Kiprah hingga Disalahkan IDI Karena Puji Diri

Baca juga: Dipecat IDI, dr Terawan Angkat Bicara, Sebut Soal Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan

Baca juga: Dokter Terawan Diberhentikan dari IDI, Alasan Dipecat hingga Kontroversi Eks Menteri Kesehatan

“Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang. Kalau kami sampaikan masih ada ruang,” kata Adib dikutip dari Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Senin (25/4/2022), dilansir dari Kompas.com.

Adib menyatakan, jika Terawan berminat untuk kembali menjadi anggota, IDI akan langsung menggelar forum internal.

Hal ini dilakukan untuk membahas penerimaan kembali Terawan.

“Kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan buatkan forum secara internal dan saya yakin karena rumah besarnya dokter seluruh Indonesia adalah di IDI, siapa pun yang masuk pasti akan kita terima,” imbuh dia.

Sementara itu, Jenderal Andika Perkasa menegaskan, pihaknya berpegang teguh pada peraturan-perundangan mengenai pemberhentian Terawan.

Sejalan dengan itu, Andika juga menyatakan menghormati keputusan IDI.

Baca juga: Terbaru! 5 Fakta Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Terkuak Penyebab dan Kontroversi Terapi Cuci Otak

“Jadi IDI sebagai institusi juga punya kewenangan in embedded, sudah melekat di dirinya sejak didirikan dan menurut saya itu yang juga menjadi satu hukum atau peraturan perundangan sendiri di internal dan saya menghormati, kita ikut,” jelas Andika.

Dengan demikian, selanjutnya Jenderal Andika Perkasa pun akan mengikuti aturan sebagaimana yang sudah diputuskan IDI, termasuk mengenai izin praktek di RSPAD Gatot Soebroto.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalnya keputusan apapun IDI. Apakah itu berpengaruh terhadap izin praktek Dokter Terawan di RSPAD, kalau soal keanggotaan beliau tidak lagi aktif, tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” imbuh dia.

Sebelumnya, hasil sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) memutuskan, pemberhentian secara permanen Dokter Terawan dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat (25/3/2022).

"Memutuskan, menetapkan, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr. dr. Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI," kata pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis, di Jakarta, Minggu (28/3/2022).

Baca juga: Terawan Pilih Mundur dari Pencalonan Dubes Spanyol, Eks Menteri Kesehatan Apresiasi Keputusannya

Abdul Azis menyebutkan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.

"Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Abdul Azis.

Sementara itu, Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Nasdem Irma Suryani Chaniago mengusulkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memiliki Dewan Pengawas.

Ia mengatakan, hal tersebut harus dilakukan menyusul tindakan IDI yang dinilainya sewenang-wenang memberhentikan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebagai anggota.

"IDI harus punya dewan pengawas, jadi tidak serta merta (pemberhentian anggota) ditentukan oleh IDI, ada pengawas di atas IDI yang mengoreksi, yang memberikan advance terhadap organisasi profesi ini sehingga dia tidak menjadi superbody, elitis seperti itu," kata Irma dalam diskusi secara virtual, Selasa (19/4/2022).

Irma menilai, rekomendasi pemberhentian Terawan menunjukkan IDI tidak berpihak pada kesejahteraan anggotanya.

Baca juga: Mata Najwa Terbaru 21 April 2021 Soroti Klaim Dokter Terawan soal Vaksin Nusantara, Live di Trans7

Baca juga: Tema Mata Najwa 21 April 2021, Dokter Terawan Disorot, Siapa Sebenarnya Dibalik Vaksin Nusantara?

Ia juga mengatakan, IDI tidak berpihak pada tumbuh kembang anggotanya dalam hal ini terhadap vaksinasi Nusantara yang digagas oleh Terawan.

"Menurut saya tidak berpihak, karena apa karena Vaksin Nusantara tersebut menurut saya tidak melindungi anggota," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, ia mengatakan, sikap IDI tidak sesuai tujuan pendirian organisasi profesi tersebut.

"Maka sebaiknya organsiasi profesi sebaiknya tidak memiliki kekuasaan mutlak yang harus memiliki kekuasaan mutlak itu adalah pemerintah," ucap dia. (*)

Berita Nasional Terkini

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved