Berita Nasional Terkini
Terkuak Siapa Sebenarnya Dokter Terawan Agus Putranto, Kiprah hingga Disalahkan IDI Karena Puji Diri
Sosok dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menjadi sorotan.
TRIBUNKALTIM.CO - Sosok dokter Terawan Agus Putranto yang dipecat permanen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih terus menjadi sorotan.
Untuk diketahui, IDI telah membacakan rekomendasi pemecatan keanggotaan dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI.
Pemecatan Mantan Menteri Kesehatan ini ini berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke 31 IDI di Banda Aceh, Jumat (25/3/2022).
Ketua IDI Aceh Safrizal Rahman mengatakan rekomendasi pemberhentian dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI merupakan hasil evaluasi kinerja pengurus sebelumnya.
Baca juga: Dipecat IDI, dr Terawan Angkat Bicara, Sebut Soal Menginap di Rumah atau Diusir ke Jalan
"Rekomendasi pemberhentian dokter Terawan itu bukan produk baru saat muktamar di Aceh, tapi sudah sama itu dibahas pada saat muktamar lalu," kata Safrizal saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Sabtu (26/03/2022).
Menurut Safrizal, rekomendasi pemberhentiandokter Terawan Agus Putranto merupakan hasil rekomendasi pada saat muktamar di Samarinda pada tiga tahun lalu, namun pengurus PB IDI sebelumnya tidak mengeksekusi hasil rekomendasi tersebut.
Alasan Terawan dipecat dari keanggotaan IDI
Dilansir dari Tribunnews, surat rekomendasi tersebut bertulis Jakarta, 8 Februari 2022 nomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi dokter Terawan.
Pada poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis alasan pemecatana karena dokter Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak beritikad baik sepanjang 2018-2022
Berikut ini 5 poin alasan dilakukannya pemecatan kepada dokter Terawan Agus Putranto menurut isi surat edaran tersebut:
- Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
- Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.