Berita Nasional Terkini
Kementerian Ketenagakerjaan Telah Terima 4.058 Laporan Soal THR, 2.230 Laporan Sudah Selesai
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 hingga 26 April 2022
TRIBUNKALTIM.CO- Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan , Anwar Sanusi pada Selasa (26/4/2022) mengatakan, Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 4.058 laporan pemberian THR selama periode 8 hingga 26 April 2022.
Jumlah tersebut mencakup 2.230 konsultasi online dan 1.828 pengaduan online.
“Jadi hingga tanggal 26 April 2022 ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 4.058 laporan," kata Anwar Sanusi dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Sekjen Anwar memaparkan, dari laporan konsultasi yang berjumlah 2.230, pihaknya sudah menyelesaikan sebanyak 1.779 laporan, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Pihaknya memastikan laporan yang masih dalam proses akan segera diselesaikan.
"Untuk laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen akan kita selesaikan," ucapnya.
Baca juga: Berharap Dapat THR, Puluhan Warga Datangi Kantor Bupati Kutim, Warga: Biasanya Ada Yang Bagi-bagi
Baca juga: Cegah Gratifikasi di Lingkup Pemprov Kaltim, Pegawai Dilarang Beri dan Terima THR
Baca juga: Baru 8 Perusahaan di Penajam Paser Utara yang Patuh Bayar THR dari Total Ratusan Industri
Adapun dari 1.828 laporan pengaduan yang masuk, pihaknya telah menindaklanjuti 2 laporan.
Dua laporan hasil pemeriksaan kinerja tersebut berada di wilayah Jawa Tengah dan Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, dalam hal laporan pengaduan, pengawas ketenagakerjaan akan menindaklanjuti laporan pengaduan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan yang ditindaklanjuti dengan pemberian nota pemeriksaan 1 dengan jangka waktu 7 hari untuk melaksanakan pembayaran THR kepada pekerja.
Menurutnya, apabila hal tersebut tidak dihiraukan maka akan diberikan nota pemeriksaan 2 dengan jangka waktu 7 hari.
Baca juga: Tahun Ini, Disnakertrans Berau Tetap Membuka Posko Pengaduan THR
Dan apabila hal pembayaran THR tersebut tidak dilunasi juga maka akan dikenakan denda dan sanksi administratif dengan membuat rekomendasi kepada pejabat yang berwenang untuk memberikan sanksi administratif. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Ketenagakerjaan Terima 4.058 Laporan THR 2022 Hingga 26 April, https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/04/27/kementerian-ketenagakerjaan-terima-4058-laporan-thr-2022-hingga-26-april.