Berita Berau Terkini
Tahun Ini, Disnakertrans Berau Tetap Membuka Posko Pengaduan THR
Seperti tahun lalu, Disnakertrans Berau kembali membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Seperti tahun lalu, Disnakertrans Berau kembali membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) menjelang lebaran.
Kepala Disnakertrans Berau, Junaidi menjelaskan pendirian posko pengaduan THR berdasarkan Surat Edaran Gubernur Kaltim nomor 560/3611/BHI/DTKT/2022 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh Tahun 2022 dengan Surat Edaran Bupati nomor 560/288.3.PJK perihal THR Keagamaan bagi Pekerja Buruh Tahun 2022.
Meskipun tahun ini, pandemi Covid-19 tidak begitu menyerang keuangan perusahaan, namun ini juga menjadi antisipasi untuk menghindari perusahaan yang tidak memperhatikan pemberian THR.
“THR ini kan bersifat wajib, kita berkaca dari tahun sebelumnya, memang ada pengaduan yang masuk. Jadi perlu sekali ada posko pengaduan,” bebernya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (24/4/2022).
Dengan adanya posko pengaduan THR, sangat diharapkan bisa mempermudah para pekerja dalam menyalurkan aduan, dan memudahkan Disnakertrans Berau untuk memonitoring adanya perusahaan yang tidak mematuhi aturan.
Baca juga: Pemkot Balikpapan Kucurkan Rp 26 M Bayar THR ASN, Dijanjikan Cair 25 April 2022
Baca juga: Viral Oknum PP minta THR, MPN Pemuda Pancasila Langsung Beri Instruksi Anggotanya Tak Lakukan Ini
Baca juga: Disnaker PPU Belum Terima Laporan dari Pekerja Terkait Pencairan THR
Dalam pendirian posko ini, pengawas ketenagakerjaan perwakilan Berau, juga terlibat untuk melakukan pengawasan.
Junaidi juga mengimbau kepada pihak pekerja untuk tidak menjadikan posko pengaduan untuk hal di luar keluhan THR. Walaupun dengan harapan pekerja dapat diterima pihaknya sebelum lebaran.
Sementara itu, Junaidi menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk menjadi pedoman untuk mengambil langkah berkaitan dengan persiapan menyambut Hari Raya Keagamaan 2022 untuk diteruskan kepada pengusaha pembayar THR.
Lanjutnya, untuk pedoman pembayaran bagi perusahaan harus sesuai peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi pekerja.
“Aturannya sudah tertuang di dalam PP tersebut, kalau sudah lebih dari 12 bulan bekerja, harus mendapatkan satu kali gaji, sedangkan yang belum 12 bulan bekerja memiliki hitungan tersendiri,” bebernya.
Baca juga: HATI-HATI Polri Akan Tindak Ormas yang Minta THR ke Pengusaha
Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika terdapat masalah yang dikhawatirkan para pengusaha, di mana belum siapnya atau belum stabilnya kondisi keuangan perusahaan. Meski demikian, Junaidi menegaskan bahwa kondisi tersebut dapat didiskusikan.
“Itu sesuatu yang harus bisa kita diskusikan, artinya kita akan mendapatkan laporan dari perusahaan yang tidak mampu dan akan ada mediasi. Harapannya semoga sebelum Lebaran itu sudah ada solusi dari mediasi,” pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.