Berita Nasional Terkini

Pelarangan Ekspor Bahan Baku Diterapkan Hingga Harga Minyak Goreng Curah Hanya Rp 14.000/Liter

Presiden Joko Widodo telah melarang untuk ekspor bahan baku minyak goreng. Nah mulai besok, Kamis (28/4/2022)  larangan itu akan mulai diterapkan

Editor: Samir Paturusi
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Ilustrasi- Presiden Joko Widodo telah melarang untuk ekspor bahan baku minyak goreng. Nah mulai besok, Kamis (28/4/2022)  larangan itu akan mulai diterapkan 

TRIBUNKALTIM.CO- Presiden Joko Widodo telah melarang untuk ekspor bahan baku minyak goreng.

Nah mulai besok, Kamis (28/4/2022)  larangan itu akan mulai diterapkan.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk mengatasi kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, pemerintah melarang ekspor Refined, Bleached, Deodorized (RBD) Palm Olein.

RBD Palm Olein merupakan bahan baku minyak goreng.

Pelarangan ini akan berlaku sejak tanggal 28 April pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

Pelarangan ekspor ini akan diterapkan hingga harga minyak goreng curah tercapai Rp 14.000 per liter di pasar tradisional.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Disbun Kukar Akui Harga Sawit Turun

Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain

Baca juga: China akan Kesulitan dalam Jangka Pendek, Buntut Indonesia Larang Ekspor CPO

"RBD Palm Olein sejak tanggal 28 April pukul 00.00 WIB, sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme di susun sederhana," jelas Airlangga pada konferensi pers virtual, Selasa (26/4).

Airlangga menyebut peraturan menteri perdagangan akan diterbitkan dan bea cukai juga akan mulai memonitor untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Kebijakan ini diambil sebagai upaya percepatan realisasi minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter terutama di pasar-pasar tradisional.

Di mana dengan kebijakan sebelumnya di beberapa tempat harga minyak goreng curah masih di atas Rp 14.000 per liter.

Larangan untuk produk RBD Palm Olein untuk 3 kode harmonized system (HS) yaitu 15119036,15119037, dan juga 15119039. Adapun untuk HS yang lain, diharapkan para perusahaan masih tetap membeli tanda buah segar (TBS)dari petani sesuai dengan harga yang wajar.

Pelaksanaan lebih jelas akan diatur oleh Menteri Perdagangan melalui Permendag yang dipastikan sesuai dengan aturan World Trade Organization (WTO).

Di mana dapat dilakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri.

Airlangga menegaskan, larangan ekspor RBD palm olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk ini.

Untuk pengawasan kebijakan ini akan dilakukan oleh beberapa pihak, di antaranya Bea Cukai yang akan memonitor seluruh aktivitas aktivitas dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data dari Januari sampai Maret.

Artinya seluruh rantai pasok akan dimonitor oleh Bea Cukai. Selain Bea Cukai, pengawasan juga diikuti oleh Satgas Pangan.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditindak tegas selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pengawasan terus-menerus bahkan selama libur Idul Fitri.

"Evaluasi akan di lakukan secara berkala terkait dengan kebijakan larangan ekspor tersebut dan tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada," paparnya.

Pasokan Dalam Negeri Melimpah

Pemerintah akan melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan.

Kebijakan ini ditujukan agar kebutuhan minyak goreng dalam negeri dapat terpenuhi secara melimpah dan terjangkau bagi masyarakat.

Sebagai gambaran, berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) tahun 2021, produksi CPO sepanjang tahun lalu mencapai 46,88 juta ton.

Sementara itu, konsumsi minyak sawit dalam negeri hanya sebesar 18,42 juta ton dengan jumlah ekspor minyak sawit Indonesia sebesar 34,2 juta ton.

Dengan kata lain, konsumsi minyak sawit dalam negeri hanya setara 35

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved