Ibu Kota Negara

Persoalan Lahan di IKN dengan Masyarakat Lokal, Pemerintah Bisa Menyelesaikan dengan Berdialog

Kebijakan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.

Editor: Sumarsono
HO/Tribun
Okta Nofia Sari SH, MH, Ketua Prodi Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Kebijakan Pemerintah memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur perlu mendapat dukungan seluruh masyarakat dan stakeholder.

Secara kepastian hukum pembangunan IKN Nusantara di Sepaku, Penajam Paser Utara telah diatur dalam Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.

Hal ini membuktikan segala sesuatu yang dilakukan dalam Negara Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah disahkan DPR dapat digunakan sebagai acuan dalam segala kegiatan pembangunan, pemindahan bahkan kegiatan pemerintahan IKN baru.

Hal itu dikemukakan pengamat hukum dari Universitas Mulia Balikpapan Okta Nofia Sari, SH.MH kepada Tribun di Balikpapan, Rabu (27/4/2022).

Baca juga: Tokoh Masyarakat Dayak Dukung Pembangunan IKN Nusantara, Senang akan Ada Perwakilan di Badan Otorita

Menurutnya, landasan hukum pembangunan IKN Nusantara sudah kuat, yakni UU Nomor 3 tentang IKN.

Terkait lahan yang digunakan untuk lokasi pembangunan IKN, Ketua Prodi Hukum Fakultas Humaniora dan Kesehatan Universitas Mulia ini mengatakan, untuk mengatasi persoalan lahan bisa mengacu Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Disebutkan, bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Lokasi Titik Nol IKN di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ). Hasil survei Litbang Kompas, responden menilai Pemerintah lebih fokus bangun IKN ketimbang ekonomi, Demokrat sebut menyedihkan. Bantahan KSP.
Lokasi Titik Nol IKN di Penajam Paser Utara ( PPU ), Kalimantan Timur ( Kaltim ). Hasil survei Litbang Kompas, responden menilai Pemerintah lebih fokus bangun IKN ketimbang ekonomi, Demokrat sebut menyedihkan. Bantahan KSP. (Dok TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)

Akan tetapi terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan lahan, karena berkenaan dengan masyarakat lokal.

Pemerintah bisa melakukan dialog dengan masyarakat setempat serta dengan keterbukaan menunjukkan dampak positif dan negatif adanya pembangunan IKN tersebut.

“Hadirnya IKN Nusantara tidak mengurangi kesejahteraan masyarakat, bahkan meningkatkan ekonomi daerah, sehingga ke depannya masyarakat dan pemerintah bersinergi dalam mengembangkan IKN Nusantara,” ujar Okta Nofia.

Sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan Kalimantan Timur sebagai daerah yang dimilih menjadi lokasi IKN baru, hal pertama yang ramai diperbincangkan adalah soal jual beli lahan.

Baca juga: Sarasehan PMII: Sinergitas Ormas, Kepemudaan & Mahasiswa dalam Percepatan Pembangunan IKN Nusantara

Masyarakat lokal mulai ramai akan menjual tanah-tanah yang dimiliki dengan harganya melambung tinggi.

Akan tetapi permasalahan kepemilikan lahan seiring berjalannya waktu juga akan bertambah dengan adanya klaim-klaim tanah.

Okta mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan jual beli lahan perlu menelusuri seluruh alas hak hingga dinyatakan bahwa benar lahan tersebut memiliki kekuatan hukum yang kuat, sehingga tidak akan menimbulkan sengketa dikemudian hari.

Solusi yang  dapat diberikan untuk mengatasi konflik lahan dalam masyarakat dengan adanya pembangunan IKN ini lanjutnya, banyak sumber daya manusia dan instansi terkait yang terlibat.

Masyarakat harus mampu memberikan kekuatan hukum hukum atas lahan yang dimiliki dengan melakukan pengurusan atas hak atas lahannya.

Hal ini dilakukan dengan pemantauan Badan Pertanahan sebagai wakil dari pemerintah di bidang pertanahan.

Selain itu dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan di kawasan IKN dan penyangga IKN dapat digunakan sebagai landasan hukum dan harus dipahami seluruh masyarakat.

Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Dalam perjalanannya pembangunan IKN, pemerintah pusat telah menilai kawasan ini berpotensi membuka ekonomi serta mendorong pertumbuhan, termasuk membuka lapagan pekerjaan.

Oleh karena itu dengan penyebarluasan ekonomi maka dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Pemerintah harus bergerak dengan semangat untuk masyarakat sehingga dapat berjalan dengan lancar pembangunan yang dilaksakan.

Perhatian khusus yang diberikan kepada masyarakat adat dan kelompok tani yang sudah puluhan tahun tinggal dilokasi sangat perlu sekali.

Hal ini dapat dilihat secara fakta di lapangan bahwa masyarakat tersebut mengelola lahan untuk kebutuhan hidupnya.

Hal itu harus sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) undang-undang Dasar 1945 yaitu Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dengan undang-undang. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved