Berita Bontang Terkini

Bongkar Dua Kasus Narkoba di Gunung Telihan, Polres Bontang Ciduk Pria dan IRT

Polres Bontang mengungkap dua kasus narkoba pada Rabu (27/4/2022) kemarin. Dua kasus ini terungkap di lokasi yang berbeda. Sebelumnya polisi meringku

Penulis: Ismail Usman |
HO/POLRES BONTANG
Dua tersangka kasus penyalahgunaan narkona diamankan di Mako Polres Bontang. HO/POLRES BONTANG 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang mengungkap dua kasus narkoba pada Rabu (27/4/2022) kemarin.

Dua kasus ini terungkap di lokasi yang berbeda. Sebelumnya polisi meringkus tersangka RBS (17) yang diduga akan menggunakan sabu bersama rekan sebayanya di Gunung Telihan Bontang Barat.

Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram narkoba jenis sabu yang disembunyikan RBS di dalam chasing handphone bermerk Oppo.

“Pengakuan RBS, barang haram itu didapat dari pengedar asal Kutai Timur,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasi Humas Polres Iptu Mandiyono dalam pers rilisnya, Kamis (28/4/2022).

Hanya selang dua jam kemudian, Polres Bontang juga meringkus satu wanita CE (34) di tempat berbeda, tepatnya di Jalan Pontianak, Gunung Telihan, Bontang Barat, sekira Pukul 22.00 Wita.

Baca juga: Proses Hingga ke KASN, Walikota Bontang Minta Dihukum Setimpal ASN yang Terjerat Kasus Narkoba

Perempuan yang merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) merupakan pelaku kasus peredaran narkoba yang telah masuk dalam target operasi Satresnarkoba Polres Bontang.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor 0,39 gram.

Diduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut di Samarinda.

“Karena dia baru saja balik ke Samarinda. Kini semua barang bukti diamankan di Mako Polres Bontang,” bebernya.

Baca juga: Bongkar Jaringan Pengedar Sabu di Bontang, Polisi Amankan 3 Pria dan 1 IRT di Kelurahan Api-api

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka pun akan dijerat Pasal pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun penjara," tuturnya. (*) 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved