Berita Bontang Terkini
Proses Hingga ke KASN, Walikota Bontang Minta Dihukum Setimpal ASN yang Terjerat Kasus Narkoba
Walikota Basri Rase mengecam oknum ASN yang terlibat peredaran narkoba di lingkup Pemkot Bontang
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG- Walikota Basri Rase mengecam oknum ASN yang terlibat peredaran narkoba di lingkup Pemkot Bontang.
Pasalnya perilaku ASN yang diringkus polisi itu mencoreng nama baik para pegawai Pemkot Bontang sebagai abdi masyarakat.
Basri pun meminta aparat kepolisian agar menindak tegas para ASN yang masih terlibat dalam lingkar jerat narkoba.
Bahkan dia minta agar kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk membongkar gerbong peredaran narkoba di lingkaran ASN Pemkot Bontang.
“Tentu kecewa. Ini bukan kali pertama. Oknum ASN itu harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Baca juga: Emosi Saat Digerebek Polisi Gegara Narkoba, Dhawiya Zaida: Gue Nggak Nyuri Duit Negara
Baca juga: Bawa 4 Poket Sabu, Kurir Narkoba di Samarinda Dibekuk, Tergiur Upah Rp 2 Juta
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 2 Juta, Residivis Narkoba di Samarinda Nekat Bawa 4 Poket Sabu
Mengenai status pelaku sebagai ASN juga tentu akan mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun mengenai sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku, Basri mengaku jika itu merupakan ranah otoristas dari KASN.
“Yang jelas kami proses ke KASN. Keputusanya nanti biar KASN yang kasi sanksi yang setimpal ,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskoba Polres Bontang kembali berhasil membongkar gerbong peredaran narkoba di lingkup pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bontang.
LS (44) yang merupakan oknum ASN diamankan bersama dua rekanya berinisial DN (38) dan RS (35).
Baca juga: Sabu Seharga Rp 17,5 Juta Dimusnahkan, Hasil Pengungkapan Polres Bontang dari 2 Kasus Narkoba
Oknum ASN ini diciduk polisi saat tengah baru menggunakan narkoba jenis sabu di dalam bus dinas Pemkot Bontang yang terparkir di, di Jalan Kapten Piere Tendean, Bontang Kuala, pada Jumat (15/4) malam lalu.
Ke 3 tersangka pun terancam dijerat pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel