Ibu Kota Negara

Luasan Bendungan Sepaku Semoi PPU Berpotensi Diperluas Untuk Tunjang IKN

Tahapan pembebasan lahan bendungan Sepaku-Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara terus dilakukan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Pembanguan Bendungan Sepaku Semoi kini telah selesai untuk pembayaran pembebasan lahan, Kamis (28/4/2022).TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Tahapan pembebasan lahan bendungan Sepaku-Semoi, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara terus dilakukan.

Saat ini telah melakukan pembayaran ganti rugi ke warga yang tanahnya masuk dalam kawasan bendungan tersebut.

Sebanyak 59 warga Kecamatan Sepaku, menerima kompensasi dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung jumlah bidang tanah mereka yang terpakai untuk bendungan penunjang IKN itu.

"Penerimanya ada sebanyak 59 orang, ada yang diatas Rp 1 miliar perorang ganti ruginya, tergantung bidang tanahnya," ungkap Sekretaris Camat Sepaku, Adi Kustaman Kamis (28/4/2022).

Diketahui, pembangunan bendungan untuk pemenuhan kebutuhan air bersih di IKN itu, seluas 378 hektare.

Baca juga: Masalah Klaim Lahan di IKN Nusantara, Pemerintah Diminta Berdialog dengan Masyarakat Lokal

Baca juga: Banyaknya Agenda Kunjungan Pejabat di Lokasi IKN Nusantara Bikin Jubir Pemprov Kaltim Kewalahan

Baca juga: Demi Tingkatkan Kualitas Bangunan di IKN, Kementerian PUPR Minta Supervisi Pemerintah Jepang

Namun, dikatakan Adi ada potensi untuk ditambah luasannya menjadi 450 hektare.

"Proses pembebasan lahan selesai, namun memungkinkan ada penambahan lokasi dari 378 hektare kemungkinan sampai 450 hektare, potensi penambahan bidang itu," jelasnya.

Sementara untuk pengerjaan fisik, Adi mengungkapkan saat ini telah mencapai 45 persen, dan diperkirakan pembangunannya selesai pada 2023 mendatang.

"Progressnya sudah sampai 45 persen, fisiknya, diproyeksikan 2023 awal sudah selesai, proses pembebasan lahan selesai, ini penerima ganti rugi sudah diberikan pertahap," sambungnya.

Pembangunan bendungan Sepaku Semoi berada di bawah tanggung jawab Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV, Ditjen sumber daya air Kementerian PUPR.

Baca juga: Pemindahan IKN dan Warga Paser Balik yang Terabaikan, AMAN: Perlindungan atas Hak Hutan Adat Minim

Proyek ini senilai Rp 556 miliar dengan masa kerja 2021 hingga 2023. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved