Berita Nasional Terkini

Motif Ade Yasin Dalam Kasus Dugaan Suap, Berharap Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Korupsi dari BPK

KPK menangkap tangan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor

Tribunnews/Ilham Rian
DUGAAN SUAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Usai tangkap tangan, KPK akhirnya menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya.

Mereka adalah Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor; Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor;  Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor. Empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai pemberi dugaan suap. 

Sementara empat orang lainnya adalah  Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis; Arko Mulawan (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor; Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa; dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa. Mereka berperan sebagai penerima dugaan suap.

Motif penyuapan

Dalam konstruksi perkara, Ketua KPK Firli Bahuri mengemukakan, Ade Yasin selaku Bupati Kabupaten Bogor periode 2018 - 2023 berkeinginan agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Korupsi (WTP) untuk Tahun Anggaran 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat.

Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk melakukan audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Pemkab Bogor.

"Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM [Anthon], AM [Arko], HNRK [Hendra], GGTR [Gerri] dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Baca juga: Terungkap Motif & Kronologi Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, karena Dugaan Suap ke Pejabat BPK

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT KPK, Diduga soal Pengurusan Laporan Keuangan Pemkab

Sekira Januari 2022, lanjut Firli, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara Hendra dengan Ihsan dan Maulana dengan tujuan mengondisikan susunan tim audit interim.

"AY [Ade] menerima laporan dari IA [Ihsan] bahwa laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer. Selanjutnya AY merespons dengan mengatakan 'diusahakan agar WTP'," ungkap Firli.

Sebagai realisasi kesepakatan, Ihsan dan Maulana diduga memberikan uang sejumlah sekira Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada Anthon di salah satu tempat di Bandung.

Anthon kemudian mengkondisikan susunan tim sesuai dengan permintaan Ihsan di mana nantinya obyek audit hanya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu.

Firli mengatakan, proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 hingga April 2022 dengan hasil rekomendasi di antaranya bahwa tindak lanjut rekomendasi tahun 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini.

"Adapun temuan fakta Tim Audit ada di Dinas PUPR, salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda – Pakan Sari dengan nilai proyek Rp94,6 miliar yang pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak," katanya.

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," tambah Firli.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved