Berita Nasional Terkini

Motif Ade Yasin Dalam Kasus Dugaan Suap, Berharap Kembali Raih Predikat Wajar Tanpa Korupsi dari BPK

KPK menangkap tangan Bupati Bogor, Ade Yasin dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor

Tribunnews/Ilham Rian
DUGAAN SUAP - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. 

Dalam peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) Ade Yasin, KPK mengamankan uang Rp1,024 miliar.

Terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekira Rp 454 juta.

Sebagai pemberi, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin (AY) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Total ada delapan tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. (Tribunnews/Ilham Rian)

Kronologi penangkapan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.

Dikatakan Ketua KPK Firli Bahuri, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4/2022) sekira pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Berikut identitas 12 orang yang ditangkap:

  1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
  2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
  3. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
  4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
  5. Ruli Fathurrahman (RF) Kasubag Keuangan Setda Kab. Bogor.
  6. Teuku Mulya (TK), Kepala BPKAD Kab. Bogor.
  7. Andri (AR), Sekretaris BPKAD Kab. Bogor.
  8. Hani (HN), staf BPKAD Kab. Bogor.
  9. Anthon Merdiansyah (AM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
  10. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
  11. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
  12. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati
Kabupaten Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Dirunutkan Firli, Selasa (26/4/2022) pagi tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, tetapi setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya.

Firli mengatakan, tim mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat dimaksud yang saat itu sedang berada kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4/2022) malam, dan saat itu juga tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

"Paralel dengan penangkapan di Bandung, Rabu (27/4/2022) pagi, tim juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten Bogor," katanya.

Selanjutnya seluruh pihak yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ungkap Firli.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved