Berita Bontang Terkini

Lebih 10 Perusahaan di Bontang Dilaporkan Nunggak Bayar THR Karyawan, Disnaker Adukan ke Provinsi

Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima puluhan aduan perusahaan yang nunggak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Penulis: Ismail Usman |
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Posko aduan THR di Disnaker Bontang sudah menerima aduan lebih dari 10 perusahaan. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Dinas Ketenagakerjaan Bontang menerima puluhan aduan perusahaan yang nunggak bayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan.

Laporan itu diterima melalui posko aduan yang dibuka Disnaker beberapa waktu lalu.

“Terakhir dilaporkan lebih dari 10 perusahaan. Saya belum update lagi,” ungkap Kepala Disnaker Bontang, Abdu Safa Muha saat dikonfirmasi, Jumat (29/4/2022).

Safa Muha menegaskan, untuk laporan aduan bisa juga dilakukan secara online yang disediakan Kemenker melalui https://poskothr.kemnaker.go.id.

Aturan pembayaran THR ini diatur dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan M/1/Hk.04/IV/2022.

Baca juga: Awasi Pembayaran THR untuk Tenaga Kerja, Disnaker Samarinda Akan Buka Posko Pengaduan

Baca juga: Tahun Ini, Disnakertrans Berau Tetap Membuka Posko Pengaduan THR

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Bontang telah melayangkan surat ke seluruh perusahaan agar membayarkan THR karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Jika surat tersebut tidak juga diindahkan maka dipastikan Disnaker Bontang akan melimpahkan aduan tersebut ke Disnaker Provinsi Kaltim.

"Sesuai aturan, 7 hari setelah Lebaran akan diproses lebih lanjut oleh Disnaker Provinsi," jelasnya.

Disinggung terkait laporan 1 perusahaan sebelumnya, Abdu Safa Muha mengatakan persoalan itu telah diselesaikan.

"Sudah dibayarkan," ucapnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved