Ibu Kota Negara
Busyro Muqoddas dkk Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaiki Gugatan UU IKN, Sejumlah Sorotan Hakim MK
Busyro Muqoddas dkk diberi waktu dua minggu untuk memperbaiki gugatan UU Ibu Kota Negara ( UU IKN ). Berikut ini sejumlah sorotan majelis hakim MK
“Pertimbangan dampak lingkungan hidup, pelanggaran hak masyarakat adat dan masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara baru, ancaman perampasan wilayah adat, penggusuran, dan pembesaran eksploitasi wilayah penyanggah dan wilayah penyokong material pembangunan mega proyek Ibu Kota Negara baru di wilayah seluas 256.142 hektar, tidak digubris sama sekali oleh pengurus negara,” ujar Arman.
Gugatan belum komprehensif
Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Ditutup untuk Masyarakat Umum Saat Libur Lebaran Mulai 30 April - 3 Mei 2022
Namun, dalam sidang ini, majelis hakim yang terdiri dari Aswanto, Manahan Sitompul, dan Saldi Isra menyoroti sejumlah hal teknis dalam draf permohonan uji formil yang dianggap masih perlu perbaikan.
Salah satu hal yang disorot adalah soal alasan permohonan keenam pemohon yang dianggap belum komprehensif.
"Yang paling penting bagi kami, orang ini, pemohon ini, bisa diperlihatkan kerugian atau potensi kerugiannya.
Karena dalil terbesarnya terkait partisipasi masyarakat, tolong dijelaskan, kira-kira ini orang terdampak langsung atau dia orang yang concern.
Sehingga tergambar apa hubungan atau keterkaitan antara pemohon dengan permohonan pengujian formil ini," kata hakim Saldi Isra dikutip siaran langsung via akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi, Senin siang.
"Itu (sudah tercantum dalam) Putusan MK Nomor 91 (Tahun 2020). Kalau terdampak langsung bagaimana dampaknya, kalau concern apa yang dia lakukan soal pemindahan ibu kota negara ini," lanjutnya.
Saldi mengatakan, penjelasan-penjelasan memerinci seperti itu perlu ikut dimuat dalam permohonan mereka.
Saldi juga meminta agar para pemohon melengkapi bukti pendukung bahwa pembuatan UU IKN tidak melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Baca juga: Tahun 2023 Belanja Negara Dipatok Rp 977,1 T buat IKN hingga Pemilu, 7 Prioritas Belanja Nasional
"Misalnya, salah satu, di substansi permohonan, para ahli mengatakan begini.
Tapi siapa ahli itu, di mana ngomong-nya, apa buktinya, itu tidak ada. Itu harus dibuktikan yang kayak-kayak begitu," ungkap Saldi.
Pertanyakan legal standing
Para pemohon juga diminta dengan jelas mencantumkan pasal UUD 1945 tentang hak konstitusional mereka yang terlanggar oleh keberadaan UU IKN.
"Misalnya Pemohon 1 (Busyro Muqoddas), Anda mengatakannya orang yang concern di penegakan tindak pidana korupsi, mengkritik kebijakan pemerintah.