Berita Kutim Terkini
Open House Idul Fitri 2022 Pejabat Pemkab Kutim dan ASN Ditiadakan
Kendati pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur telah mereda, pemerintah daerah mempertimbangkan kembali digelarnya kegiatan
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Kendati pandemi Covid-19 di Kabupaten Kutai Timur telah mereda, pemerintah daerah mempertimbangkan kembali digelarnya kegiatan yang menciptakan kerumunan.
Untuk itu, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan seluruh rangkaian perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H tahun 2022.
Dalam SE bernomor 400/312/KESRA/IV/2022 tersebut, terdapat empat rangkaian yang diatur oleh pemerintah daerah.
Pertama adalah pelaksanaan zakat, infaq, sedekah, wakaf dan fidyah di Kabupaten Kutai Timur yang diharuskan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemerintah Pusat Tetapkan 1 Syawal 1443 H Hari Raya Idul Fitri Senin 2 Mei 2022
Baca juga: Tinggi Hilal 4 Derajat Lebih di Samarinda, Kemenag Kaltim Beber 2 Mei 2022 Hari Raya Idul Fitri
Baca juga: Arus Mudik Lebaran 2022 di Paser Tidak Sepadat Daerah Lain
Kemudian penyaluran zakat, infaq, sedekah, wakaf dan fidyah harus dilaksanakan dengan kapasitas massa yang berkumpul tidak lebih daripada 30 orang.
"Wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan kegiatan dilakukan dengan bergantian serta berjarak," bunyi surat edaran tersebut.
Ketetapan lainnya adalah mengenai kegiatan takbiran yang tahun 2022 ini masih ditiadakan oleh Pemkab Kutim.
Konvoi kendaraan baik roda empat maupun roda dua tidak diperbolehkan sebab mengganggu lalu lintas dan menjadikan rawannya terjadi kecelakaan.
Baca juga: Mengapa Awal Puasa Ramadhan 1443 H Berbeda Tapi Lebaran Idul Fitri 2022 Bersamaan, Ini Penjelasannya
"Diharapkan umat islam melakukan takbiran di rumah, masjid dan musholla di lingkungan masing-masing," ujar bupati seperti dikutip dari SE.
Penggunaan speaker luar juga dibatasi hanya sampai pukul 22.30 Wita, kemudian selanjutnya harus menggunakan speaker dalam ruangan rumah, masjid, ataupun musholla.
Kebijakan selanjutnya adalah salat Idul Fitri yang diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka namun dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.
Terakhir, kebijakan mengenai halalbihalal atau silaturahmi dari rumah ke rumah yang boleh dilaksanakan.
Namun bupati dalam SE nya menegaskan bahwa kegiatan open house ditiadakan bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara.
"Open house bagi pejabat pemerintah dan ASN ditiadakan," tegas bupati dalam SE.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kutai Timur untuk melakukan perayaan Idul Fitri secara sederhana.
"Tidak berlebihan, mubadzir, dan pemborosan," tegasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.