Berita Nasional Terkini
MAKI Sebut Kesaksian Mendag Lutfi Diharap Membantu Proses Penyidikan Dalam Kasus Mafia Minyak Goreng
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kesaksian Mendag Lutfi bisa membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan kesaksian Mendag Lutfi bisa membongkar kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diharapkan dapat memberikan informasi yang membantu proses hukum terkait dugaan korupsi mafia minyak goreng.
Hal itu disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Menurut Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI alasan pentingnya Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor (PE) fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias mafia minyak goreng.
"Poin penting kesaksian Menteri Perdagaangan membuat terang terkait dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2022).
Baca juga: Akhirnya Masinton Buka-Bukaan di Kejagung Soal Mafia Migor Sponsori Penundaan Pemilu
Baca juga: Soal Turunnya Harga TBS, Ketua SPKS Sebut Ada Keterlibatan Mafia CPO Perusahaan yang Bermain
Baca juga: Mendag Lutfi Tak Aman? Kejagung Pastikan Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Boyamin menyampaikan Mendag Lutfi juga bisa membantu proses penyidikan untuk membongkar kasus mafia minyak goreng yang lebih besar.
Khususnya mengenai data-data yang dibutuhkan oleh penyidik Jaksa.
"Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia Minyak Goreng / CPO kepada Kejaksaan Agung sehingga akan memudahkan Kejagung mendalaminya sehingga mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, teka-teki dalang yang bermain di balik mafia minyak goreng akhirnya terungkap.
Setidaknya ada empat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng Bisa Hambat Arus Distribusi
"Tersangka ditetapkan 4 orang," ujar Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaam Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Lalu, Togar Sitanggang General Manager PT Musim Mas dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor. Menurut Burhanuddin, penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan dua bukti permulaan yang cukup.
"Bukti permulaan cukup 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli. Dengan telah ditemukannya alat bukti cukup yaitu 2 alat bukti," ungkap Burhanuddin.
Dalam kasus ini, Burhanuddin menuturkan para tersangka diduga melakukan pemufakatan antara pemohon dan pemberi izin penerbitan ekspor.
Lalu, kongkalikong dikeluarkannya perizinan ekspor meski tidak memenuhi syarat.