Bantuan Sosial

Soal Keterlambatan Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Bulan telah berganti, namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja tak kunjung dicairkan.

Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan soal keterlambatan pencarian BSU Rp 1 juta. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bulan telah berganti, namun Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta bagi para pekerja tak kunjung dicairkan.

Sebelumnya, pemerintah menyebut akan mencarikan BSU Rp 1 juta pada April 2022 atau setidaknya sebelum hari raya Lebaran.

Baca juga: Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Masuk Rekening? Ini Penjelasan Kemnaker Soal BLT Subsidi Gaji

Terbaru, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pun memberikan penjelasan soal keterlambatan pencarian BSU Rp 1 juta.

Hal ini diungkapkan politikus PKB itu dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) tahun 2022 di Surabaya pada Minggu (1/5/2022) lalu.

"Saat ini Kemenaker tengah mempersiapkan instrumen kebijakan pelaksanaan BSU 2022 dan akan memastikan program BSU dapat dijalankan dengan cepat, tepat, akurat dan akuntabel," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Kemenaker melalui akun Instagram resminya, seperti dikutip Tribun-Bali.com dari @kemnaker pada Kamis 5 Mei 2022.

Kemnaker menulis, saat ini pihaknya masih menyiapkan sejumlah hal, di antaranya merampungkan regulasi teknis dan pelaksanaan BSU 2022.

Termasuk mengajukan dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan.

Baca juga: Terjawab Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair, Penjelasan Kemnaker, Cek Nama di sso.bpjsketenagakerjaan

"Yang tidak kalah penting adalah me-review data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himpunan bank negara (Himbara) selaku bank penyalur," tulis akun @kemnaker.

Lebih lanjut, Kemenaker pun menjelaskan alasan keterlambatan dalam pencarian BSU Rp 1 juta, dimana pihaknya tengah mereviu data calon penerima.

"Tidak kalah penting, adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujar kemenaker.

Sebelumnya berguliknya kembali program BSU Rp 1 juta disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun,” ungkap Airlangga dikutip Tribun-Bali.com dari laman Sekretariat Kabinet pada Senin, 11 April 2022.

“Program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk (pekerja dengan) gaji yang di bawah Rp 3,5 juta. Besarnya Rp 1 juta per penerima dan sasarannya 8,8 juta pekerja, dan kebutuhan anggaran Rp 8,8 triliun,” ungkap Airlangga.

Baca juga: BSU Rp1 Juta Gagal Cair Sebelum Lebaran, Kemnaker Diminta Jangan PHP, Kapan Subsidi Gaji Ditransfer?

Selain itu, pemerintah juga berencana memberi Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 600 ribu per penerima yang diberikan kepada usaha mikro non penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).

“Nanti akan juga diagendakan, besarannya Rp 600 ribu per penerima. Ini sama dengan PKLWP dan sasarannya 12 jutaan (penerima),” ujarnya.

Syarat Penerima BSU Tahun Lalu

Dilansir Tribun-Bali.com dari Kontan.co.id pada Kamis 5 Mei 2022 dalam artikel berjudul Dinanti-nanti, Kapan BSU 2022 Rp 1 Juta Cair? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menyalurkan BSU 2022 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Sementara itu basis data yang digunakan masih menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Ida.

Sebagai gambaran, berikut ini syarat mendapatkan berdasarkan BSU ketentuan tahun lalu, dilansir dari laman BSU Kemnaker:

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca juga: Bocoran Jadwal Pencairan BSU 2022, Berikut 4 Cara Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Tahap Penyaluran Bantuan Subsidi Gaji

Sementara itu, pada tahun 2021 kemarin, tahap penyalurannya adalah sebagai berikut:

1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;

2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;

3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);

4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji

- Login bsu.kemnaker.go.id

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Baca juga: Penyaluran BSU 2022 Tahap Pendataan, Begini Cara Mengajukan jika Merasa Memenuhi Syarat Penerima

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul INI PENJELASAN Kemenaker Soal Keterlambatan Pencairan BSU Rp 1 Juta, Ida: Menyiapkan Berbagai Hal, https://bali.tribunnews.com/2022/05/05/ini-penjelasan-kemenaker-soal-keterlambatan-pencairan-bsu-rp-1-juta-ida-menyiapkan-berbagai-hal?page=all.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved