PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Enam Kriteria Nakes Non ASN yang Dapat Prioritas Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022

Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, berikut enam kriteria tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang dapat prioritas diangkat jadi PPPK tahun 2022

Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi vaksin anak. Tenaga kesehatan (nakes) menggunakan topeng pahlawan super (superhero) saat melayani vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11. Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022, berikut enam kriteria tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang dapat prioritas diangkat jadi PPPK tahun 2022 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar rekrutmen PPPK 2022.

Kabar gembira bagi nakes non ASN tanah air di tahun 2022.

Sebagian dari mereka diprioritaskan untuk diangkat jadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini.

Berikut enam kriteria tenaga kesehatan (nakes) non ASN yang dapat prioritas diangkat jadi PPPK tahun 2022 dan tahun depan.

Seiring, dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada 2023.

Kebijakan ini menyusul masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan, terutama di puskesmas dan rumah sakit pemerintah daerah.

Saat ini tercatat ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan non-ASN, seperti tenaga honorer.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Daerah Kekurangan Tenaga Kesehatan, Ini Penjelasan Menkes RI soal Non-ASN Akan Diangkat Jadi PPPK

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan dengan kebijakan ini para tenaga kesehatan honorer atau non-ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas.

"Ini merupakan salah satu program Transformasi Kesehatan di bidang sumberdaya manusia dimana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” kata Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers terkait Kebijakan Tenaga Kesehatan Non ASN secara virtual di Jakarta, Jumat (29/4/2022).

Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Tenaga kesehatan Non ASN yang akan beralih status antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK non fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.

Baca juga: Terjawab Siapa yang Akan Diuntungkan? Terkuak Kenapa PPPK Tahap 3 Digabung dengan PPPK 2022

Proses yang telah dilakukan Kemenkes melalui Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan dalam rangka persiapan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yaitu:

a. Pendataan tenaga kesehatan Non ASN di seluruh Fasyankes milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi SDM Kesehatan.

b. Secara paralel menunggu terbitnya PermenPAN RB tentang Pengadaan PPK Tenaga Kesehatan, Kementerian Kesehatan mempersiapkan Petunjuk Teknis bersama dengan KemenPAN RB, BKN, dan Kemendagri terkait Kriteria Afirmasi pengangkatan PPPK Tenaga Kesehatan 2022 sebagai acuan bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

c. Kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

• Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020

• Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non ASN

• Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan

• Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022

• Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)

• Diusulkan oleh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota

Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan, Cek Formasi PPPK, Honorer Dihapus Tahun 2023

Kemenkes juga telah melakukan sosialisasi dan advokasi pada tanggal 19-21 April 2022 kepada Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian Daerah/BKD, Biro Organisasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/BAPPEDA) di seluruh Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait proses pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK tahun 2022.

“Kami juga sudah menyampaikan sosialisasi ke seluruh daerah, ke pemerintah daerah dan sudah mulai masuk data-datanya sampai sekarang ada lebih dari 200 ribu tenaga kesehatan dengan status honorer yang sudah menyampaikan data-datanya ke Kemenkes untuk bisa diproses sebagai calon ASN dan atau juga PPPK,”ujar Menkes Budi.

Rincian jumlah tenaga kesehatan sebagai berikut dokter 11.075, dokter gigi 1.209, perawat 102.521, bidan 72.176, tenaga kesmas 7.526, tenaga kefarmasian 4.393, ATLM 7.515, tenaga gizi 144, dan tenaga kesling 122.

Sedangkan dokter spesialis penyakit dalam 931, spesialis obgin 742, spesialis anak 661, spesialis bedah 637, spesialis anaestesi 571, spesialis radiologi 370, spesialis patologi klinik 288, dokter gigi spesialis 199, dan spesialis lainnya 2.269.

Sistem Informasi SDM Kementerian Kesehatan per 29 April 2022 memberikan gambaran masih minimnya jumlah tenaga kesehatan di daerah.

Sebanyak 586 dari 10.373 (5,65 persen) Puskesmas tidak memiliki dokter, sebanyak 5.498 dari 10.373 (53 persen) Puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar, sebanyak 268 dari 646 (41,49 persen) RSUD belum memiliki 7 jenis Dokter Spesialis (Anak, Obgin, Bedah, Penyakit Dalam, Anestesi, Radiologi, dan Patologi Klinik).

Baca juga: Minim Nakes di Daerah, Menkes Berharap 200 Ribu Lebih Non-ASN Diangkat Jadi PPPK

“Kita akan prioritaskan peralihan status 200,000 lebih tenaga kesehatan ini dulu sebelum melakukan perekrutan yang baru karena mereka sudah terbukti dalam bekerja dan sudah lama berbakti kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Mereka akan diprioritaskan untuk diformalkan menjadi PPPK,” katanya.

Menkes berharap para tenaga kesehatan non ASN di seluruh Indonesia dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang.

“Kebijakan ini akan memastikan terpenuhinya tenaga kesehatan di daerah, dan juga memberikan ketenangan bagi para tenaga kesehatan non ASN dalam beribadah di bulan suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri. Jangan lupa untuk langsung mendaftar,” pungkasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Tenaga Kesehatan Non-ASN Akan Diangkat Jadi PPPK, Ini Kriterianya, https://papua.tribunnews.com/2022/05/04/tenaga-kesehatan-non-asn-akan-diangkat-jadi-pppk-ini-kriterianya?page=all.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved