Berita Kubar Terkini

Kematian Tahanan Polres Kubar, Kombes Sutedjo: Anggota yang Terlibat Ada Sanksi Tegas Menanti

Penyelidikan kasus kematian tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu hingga kini, masih terus berlanjut dan ditandatangani langsung Polda Kaltim

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutedjo memberikan keterangan terkait kematian tahanan Polres Kubar yang diduga dianiaya. TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR- Penyelidikan kasus kematian tahanan Polres Kubar beberapa waktu lalu hingga kini, masih terus berlanjut dan ditandatangani langsung Polda Kalimantan Timur

Setelah menetapkan sebanyak lima orang tahanan Polres Kubar sebagai tersangka penganiyaan Hendrikus Pratama (41) (Tahanan meninggal setelah menjadi korban penganianiaya), penyidik Polda Kaltim kembali membidik empat orang anggota Polres Kubar yang saat ditugaskan menjaga tahanan.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutedjo menegaskan setiap anggota yang lalai melaksanakan tugas selalu ada sanksi yang diberikan. 

"Anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi," tegas Sutejo, Jumat (6/5).

Dikatakan anggota yang bersangkutan bahkan sudah menerima tindakan disiplin dari kesatuannya.

Baca juga: Soal Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar, 25 Saksi Diperiksa Termasuk Anggota Polisi yang Jaga 

Baca juga: Dugaan Penganiayaan Tahanan Polres Kubar Hingga Meninggal Dunia, Keluarga Ungkap Kejanggalan 

Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal Karena Dianiaya, 5 Tahanan Jadi Tersangka dan 4 Petugas Diperiksa

“Jadi anggota tersebut tidak serta merta masih leha-leha di luar atau masih bebas tetapi ada yang menerima tindakan disiplin, sambil menunggu proses sidang Jadi pak Kapolda Kalimantan Timur sudah berpesan kepada kami tidak akan pernah mentolerir kelalaian anggota," tegasnya.

"Anggota yang berprestasi akan mendapatkan reward, sedangkan anggota yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi," lanjutnya. 

Dikatakan anggota yang bersangkutan bahkan sudah menerima tindakan disiplin dari satuannya. 

“Jadi anggota tersebut tidak serta merta masih leha-leha di luar atau masih bebas tetapi ada yang menerima tindakan disiplin sambil menunggu proses sidang disiplin,” papar Sutedjo.

Meski begitu kata Sutedjo, anggota Polri  tidak akan dikenakan hukum pidana umum karena tidak terlibat langsung sebagai penganiaya.

“Kalau memang ada pidananya misalnya dia ikut memukul jelas peradilan Pidana penganiayaan.

Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan mereka hanya lalai, tidak melakukan pengawasan. Artinya tidak ada tindak pidana yang dilakukan tapi ada kelalaian yang dilanggar,” tandasnya.
 
Sementara itu terkait barang bukti tidak disebutkan oleh polisi. Tidak ada juga dibeberkan soal rekaman CCTV kepada wartawan. Sedangkan hasil otopsi akan jadi bukti tambahan.

“Hasil otopsi akan menjadi dasar penelitian kami karena hasil otopsi itu merupakan bukti pendukung.

Dan itu digunakan dalam pemberkasan. Nantinya akan digunakan oleh hakim untuk perkuat keyakinan seberapa lama akan menjatuhkan hukuman kepada para tersangka,” paparnya.

Terpisah perwakilan keluarga alm Hendrikus Pratama mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Polda Kaltim dan Polres Kubar.

“Kami keluarga tetap mempercayakan proses hukum yang berlaku. Silakan dilanjutkan. Dan kami tetap apresiasi kinerja dari Polda dan Polres,” ucap Tommy, adik ipar Alm Hendrikus.

Senada disampaikan Wilhemus, tokoh masyarakat yang juga keluarga dekat almarhum Hendrikus Pratama. Dia meminta polisi betul-betul mengusut kasus ini sampai tuntas.

“Kejar siapa pelakunya, proses sesuai aturan yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan jika ada oknum kepolisian yang tersangkut masalah ini, proses hukum kalau perlu sampai pemecatan,” ujar Wilhelmus di Mapolres Kubar.

Baca juga: Tahanan Polres Kubar Meninggal, Kapolres dan Wakapolres Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka

Wilhemus juga meminta para pelaku dihukum seberat-beratnya.

“Karena ini perbuatan yang tidak berprikemanusiaan. Jadi hari ini saya mengutuk keras pelaku tindak kriminal yang dilakukan dalam tahanan. Saya tetap mengawal proses ini," pintanya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved