PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Honorer Dihapus Tahun 2023, Cek Syarat Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan & Formasi PPPK

Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, honorer dihapus tahun 2023, cek syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan formasi PPPK.

Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi tenaga kesehatan - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru, honorer dihapus tahun 2023, cek syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes) dan formasi PPPK. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terbaru.

Tenaga honorer bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Cek syarat seleksi PPPK tenaga kesehatan (nakes).

Juga formasi PPPK yang tersedia bagi nakes.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi meminta tenaga honorer daftar seleksi PPPK 2022.

Lantaran tenaga honorer bakal dihapus pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Di lain sisi, pemerintah masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga kesehatan.

Untuk itu, Menkes Budi Gunadi meminta agar tenaga honorer kesehatan segera daftar ASN PPPK 2022.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Kapan Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK? Cek Perbedaan Gaji Sama PNS & Imbauan PPPK Guru

"Kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia, agar masa depannya lebih jelas, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar segera bisa kami proses sebagai Calon ASN atau PPPK yang sekarang sudah dibuka," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 29 April 2022.

Sampai saat ini, kata Budi, ada 200.000 tenaga kerja dengan honorer yang sudah mendaftar.

Pendaftar calon ASN paling banyak adalah perawat.

Menurut Budi, kebutuhan paling banyak saat ini sebetulnya adalah dokter dan dokter spesialis.

Ia memaparkan, sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang ada atau 5,65 persen Puskesmas belum memiliki dokter.

Kemudian, sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan lengkap.

Selanjutnya 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved