PPPK 2022
Status Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Cek Syarat dan Tahapan Rekrutmen PPPK 2022
Pemerintah bakal menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal menghapus status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada tahun 2023 mendatang.
Sebelum mendaftar, cek syarat seleksi dan formasi PPPK tenaga kesehatan atau nakes.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi pun meminta tenaga honorer daftar seleksi PPPK 2022.
Hal ini mengingat pemerintah masih kekurangan aparatur sipil negara (ASN) untuk tenaga kesehatan.
"Kami ingin menyampaikan untuk para tenaga kesehatan honorer yang berada di seluruh Indonesia, agar masa depannya lebih jelas, tolong segera melakukan pendaftaran melalui pemerintah daerah dan dinas kesehatan agar segera bisa kami proses sebagai Calon ASN atau PPPK yang sekarang sudah dibuka," ujar Budi dalam konferensi pers daring, Jumat, 29 April 2022.
Sampai saat ini, kata Budi, ada 200.000 tenaga kerja dengan honorer yang sudah mendaftar.
Pendaftar calon ASN paling banyak adalah perawat.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Enam Kriteria Nakes Non ASN yang Dapat Prioritas Diangkat Jadi PPPK Tahun 2022
Menurut Budi, kebutuhan paling banyak saat ini sebetulnya adalah dokter dan dokter spesialis.
Ia memaparkan, sekitar 586 dari 10.373 Puskesmas yang ada atau 5,65 persen Puskesmas belum memiliki dokter.
Kemudian, sebanyak 5.498 dari 10.373 atau 53 persen Puskesmas belum memiliki sembilan jenis tenaga kesehatan lengkap.
Selanjutnya 302 dari 618 atau 48,9 persen dari RSUD Kelas C dan D di seluruh Indonesia belum memiliki tujuh dokter spesialis lengkap.
"Jadi di satu sisi kita melihat ada kekurangan tenaga kesehatan, termasuk dokter-dokter spesialis yang sangat signifikan di Indonesia. Di sisi lain ada aturan baru di 2023, bahwa tidak boleh ada lagi tenaga honorer kesehatan. Makanya dibuka formasi ASN PPPK pada 2022 dan 2023 ini, yang difokuskan merekrut tenaga honorer," ujar Budi.
Kemenkes Butuh 114.402 Formasi PPPK
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Arianti Anaya mengatakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDM kesehatan.
Berdasarkan hasil perhitungan, kekurangan tenaga kesehatan mencapai 114.402 orang.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
"Jika data ini dilihat, maka ada gap sebanyak 98.847 orang yang sudah ada di faskes sebagai non-ASN tapi melebihi data formasi kebutuhan yang ada di Kemenkes," kata Arianti Anaya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR RI, Senin (11/4/2022).
Baca juga: Nakes Non-ASN Bakal Diangkat Jadi PPPK Mulai Tahun 2022, Inilah Kriteria yang Harus Dipenuhi
Arianti menuturkan, metode perhitungan yang digunakan untuk memperoleh data kekurangan tenaga kesehatan adalah Standar Ketenagaan Minimal (SKM), mengacu pada Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas dan Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS.
Berdasarkan hasil rapat terbatas 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri PANRB, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas pada tanggal 22 Februari 2022, diperoleh kesepakatan, fokus pemenuhan dan pemerataan nakes sesuai target RPJMN 2024 dan Transformasi Sistem Kesehatan.
Tiga menteri ini pun sepakat mendorong implementasi PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
"Penetapan formasi PPPK tahun 2022 mempertimbangkan berbagai aspek yang melibatkan banyak aspek, sehingga prinsip pengusulan formasi PPPK mempertimbangkan prioritas jenis nakes yang dibutuhkan, lokasi penempatan, serta kemampuan keuangan daerah," beber dia.
Lebih lanjut Arianti menjelaskan, mulai tahun ini, Kementerian PANRB meminta Kemenkes menyampaikan hasil pemetaan kekurangan nakes di faskes yang ada di daerah untuk pengembangan penetapan formasi ASN di sektor kesehatan.
Oleh karena itu kata dia, Kemenkes sudah melakukan pendataan melalui sistem perencanaan kebutuhan SDMK dan melakukan verifikasi serta validasi data yang disesuaikan dengan data lain yang ada.
"Setelah itu, formasi diberikan kepada Menteri PANRB," sebut dia seperti dilansir Kompas,com.
Supaya lebih jelas, berikut ini syarat nakes non ASN yang menjadi prioritas pengangkatan PPPK tahun 2022:
Baca juga: Kemenkes Bakal Buka Penerimaan ASN untuk Honorer Nakes Mulai Tahun 2022, Inilah Persyaratannya
Syarat Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan
1. Termasuk dalam 30 jenis jabatan fungsional (Jabfung) kesehatan sesuai Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
2. Latar belakang pendidikan minimal D3 kesehatan
3. Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
4. Memiliki STR aktif untuk jenis Jabfung sesuai Kemenpan-RB Nomor 980 Tahun 2021 dan SIP (untuk yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes)
5. Merupakan tenaga kesehatan non ASN
6. Diusulkan oleh Pemerintah Daerah
Tahapan Kegiatan Rekrutmen
1. Finalisasi data kebutuhan CASN : Bulan Maret
2. Pembukaan e-formasi : Bulan Maret-April.
3. Validasi usulan formasi : Bulan Mei.
4. Penetapan kebutuhan : Bulan Juni.
5. Penyampaian formasi ke K/L dan Pemda : Bulan Juni
6. Integrasi data kebutuhan dengan SSCASN : Bulan Juni
7. Pengumuman seleksi : Bulan Juli
8. Pendaftaran SSCASN-BKN : Bulan Juli
9. Pelaksanaan seleksi : Bulan Juli
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul INFO PPPK 2022: Honorer Dihapus Tahun 2023, Cek Syarat Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan & Formasi PPPK, https://kaltim.tribunnews.com/2022/05/08/info-pppk-2022-honorer-dihapus-tahun-2023-cek-syarat-seleksi-pppk-tenaga-kesehatan-formasi-pppk?page=all.