Bantuan Sosial

Jangan Keliru! Ternyata Begini Cara Cek Nama Penerima Bansos 2022 di Link cekbansos kemensos.go.id

Simak cara cek nama penerima Bansos 2022 di Link cekbansos kemensos.go.id, siapkan KTP

Editor: Doan Pardede
TribunTimur.com
Ilustrasi. Simak cara cek nama penerima Bansos 2022 di Link cekbansos kemensos.go.id, siapkan KTP 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah cara cek nama penerima Bansos 2022 di Link cekbansos kemensos.go.id, siapkan KTP

Bantuan sosial atau bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pemerintah.

Program bansos PKH ini pun bertujuan membantu ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Tunggu apalagi? buruan simak cara cek nama penerima Bansos 2022 di Link cekbansos kemensos.go.id, siapkan KTP

Baca juga: PKH dan BLT Minyak Goreng Cair! Ini Cara Cek Daftar Nama Penerima Via Login cekbansos.kemensos.go.id

Selengkapnya, inilah daftar bantuan yang akan disalurkan pemerintah kepada masyarakat, dirangkum dari berbagai sumber:

1. Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Adapun besaran bantuan PKH yang didapat mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per orang dalam satu keluarga.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, kriteria penerima PKH di antaranya ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan; anak SD, MI, atau sederajat; hingga lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

Bantuan lain yang masih disalurkan pemerintah adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) alias Kartu Sembako.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved