Ibu Kota Negara
Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara
Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara
"Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan hak atas tanah (HAT) masyarakat dan HAT masyarakat adat," tulis Bab 3 Pasal 4 beleid tersebut.
Pengadaan tanah secara langusng dilakukan oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak melalui cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya
"Dalam hal pengadaan tanah secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum," bunyi aturannya.
Berikut ini aturan Pengadaan Tanah secara langsung dan untuk kepentingan umum seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Pengadaan Tanah secara langsung
Pasal 10 disebutkan bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara yakni, jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati.
Kemudian, dalam hal Pengadaan Tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum
Pengadaan tanah untuk kepentingan umum diselenggarakan untuk mendukung persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5 disebutkan bahwa pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diselenggarakan melalui empat tahapan yaitu, perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Baca juga: Perpres Diteken Jokowi, Ini Daftar Fasilitas & Gaji yang Diterima Pegawai hingga Kepala Otorita IKN
Adapun tahap perencanaan dilakukan oleh Otorita IKN.
Dalam hal diperlukan, tahapan perencanaan dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kementerian/lembaga terkait, dan/atau perangkat daerah.
Otorita IKN dalam tahap perencanaan harus menyusun Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT).
Dalam penyusunan DPPT dapat melibatkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, kementerian yang urusan pemerintahan di bidang Pekerjaan umum danperumahan ratryat, kementerian/lembaga terkait, dan/ atau perangkat daerah.
DPPT disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum.