Ibu Kota Negara

Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara

Editor: Amalia Husnul A
Dok DPR
Peta Rencana Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, sesuai Lampiran I RUU IKN yang telah disahkan bersama oleh pemerintah dan DPR pada 18 Januari 2022. Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) terbitkan Perpres Pengadaan Tanah di IKN. Begini aturan pelepasan kawasan hutan di Ibu Kota Nusantara 

Selanjutnya, pada Pasal 7 disebutkan bahwa dalam tahap persiapan, Kepala Otorita IKN membentuk tim persiapan Pengadaan Tanah dalam waktu paling lama 5 hari sejak DPPT diterima secara resmi.

Tim persiapan Pengadaan Tanah memiliki bertugas, sebagai berikut:

a. melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan

b. melaksanakan pendataan awal lokasi rencana pembangunan

c. melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan

d. menyiapkan penetapan lokasi pembangunan;

e. mengumumkan penetapan lokasi pembangunan untuk Kepentingan Umum; dan

f. melaksanakan tugas lain yang terkait persiapan

Kemudian, Pasal 8 disebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terakhir, Pasal 9 diatur bahwa dalam tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Baca juga: Sebaran Lokasi Perumahan di IKN Nusantara di Kaltim, dari Sepaku, Kuala Samboja, hingga Batuah

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved