Berita Nasional Terkini
Menpan-RB Ingatkan WFH ASN tak Ganggu Pelayanan Kepada Masyarakat
WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022
WFH Sesuai Aturan Tempat Kerja
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Satu dari substansi yang dapat didialogkan adalah melakukan pekerjaan secara remote atau sistem bekerja dari rumah (work from home/WFH).
"Sistem ini tentunya sudah cukup familiar bagi kita di mana pengaturan ini pernah bersama-sama kita lakukan selama pandemi Covid-19. Sistem ini bisa diterapkan sementara waktu guna menghindari kepadatan puncak arus balik," jelas Menaker.
"Namun begitu, sekali lagi, pelaksanaannya tentu berdasarkan atas kesepakatan bersama dan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Hanya PNS, Karyawan di Perusahaan Swasta juga Disarankan WFH Selama Sepekan, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/09/tak-hanya-pns-karyawan-di-perusahaan-swasta-juga-disarankan-wfh-selama-sepekan?page=all.