Berita Nasional Terkini

Update NIP PPPK 2022 Bulan Mei dan Info Syarat PNS & PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN

Inilah data update NIP PPPK 2022 bulan Mei dan syarat PNS dan PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN.

Editor: Doan Pardede
Tribunsumsel.com/Khoiri
(ILustrasi) Inilah data update NIP PPPK 2022 bulan Mei dan syarat PNS dan PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN. 

TRIBUNKALTIM.CO -  Inilah data update NIP PPPK 2022 bulan Mei dan syarat PNS dan PPPK untuk Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN.

Data update NIP PPPK 2022 bulan Mei ini merupakan rilis resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Agar tak ketinggalan informasi, link untuk cek data update NIP PPPK 2022 tersedia di dalam artikel. 

BKN telah merilis update NIP PPPK 2022 dan CPNS  yang telah ditetapkan per 27 April 2022.

Baca juga: Kabar Terbaru, PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya

Dari update NIP PPPK 2022 tersebut, tampak ada penambahan jumlah yang ditetapkan.

Bak itu penambahan NIP CPNS maupun NI PPPK 2021."#SobatBKN, Per 27/04/2022, BKN telah tetapkan 110.646 NIP CPNS 2021, 161.831 NI PPPK Guru Tahap I, 89.363 NI PPPK Guru Tahap II dan 11.735 NI PPPK Non Guru." Tulis keterangan BKN di akun Instagram resminya.

Untuk mengetahui daftar NIP CPNS dan NI PPPK 2021 yang dirilis BKN per 27 April 2022 itu, segera cek link resmi yang disediakan BKN.

Adapun link resmi BKN untuk cek NIP CPNS dan NI PPPK 2021 terbaru bisa di KLIK DI SINI.

PNS & PPPK Bisa Alih Status Jadi Pegawai Otorita IKN, Cek Syaratnya

Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin (18/4/2022).

Aturan tersebut diunggah secara lengkap di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (4/5/2022).

Dilansir dari Kompas.com, salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.

Sebelumnya, dalam pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN tertulis bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

"Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh Pegawai ASN," tulis pasal 5 ayat 1.

"Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," begitu bunyi pasal 5 ayat 2.

Lantas bagaimana syarat bagi PNS yang ingin alih status menjadi pegawai otorita IKN?

Baca juga: INFO PPPK 2022: Cara Daftar SIM PKB GTK Kemendikbud, Inilah Kelompok yang Jadi Prioritas PPPK Guru

Mengacu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN, PNS dapat menjadi pegawai otoritas IKN dengan syarat mendapat penugasan dari instansi induknya.

"PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari instansi induknya," tulis pasal 5 ayat 3.

Adapun bagi PNS yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka yang bersangkutan berhenti atau berakhir masa baktinya.

Penghentian masa bakti PNS tersebut akan dilakukan secara terhormat dan diberi hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kendati demikian, bagi PNS yang berstatus penugasan sebagai pegawai otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, dapat kembali ke instansi induknya apabila belum mencapai masa pensiun.

Selain PNS, PPPK juga dapat menjadi pegawai otorita IKN. Masih diatur dalam Perpres yang sama, PPPK akan dipekerjakan dalam bidang tugas khusus sesuai dengan keahliannya.

Hal tersebut tertulis dalam pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN.

Selanjutnya mengacu dalam pasal yang sama ayat 2 disebutkan bahwa PPPK ini nantinya akan diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat diangkat dan berhentikan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," tulis aturan tersebut.

Adapun mengenai ketentuan pengangkatan dan dan pemberhentian ASN di lingkungan Otorita IKN akan diatur lebih rinci dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved