Ibu Kota Negara
Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP
Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP.
Editor:
Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP.
c. Pajak Alat Berat;
d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e. Pajak Air Permukaan;
f. Pajak Rokok;
g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara
i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:
1. Makanan dan/atau Minuman;
2. Tenaga Listrik;
3. Jasa Perhotelan;
4. Jasa Parkir; dan
5. Jasa Kesenian dan Hiburan.
j. Pajak Reklame;
k. PajakAirTanah;
L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan