Ibu Kota Negara

Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP

Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) terus jadi perhatian publik

Yang kini tengah ramai dibahas adalah pajak khusus atau pungutan daerah IKN Nusantara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Terkait dengan pajak khusus atau pungutan IKN, simak penjelasan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di dalam artikel ini. 

Sejumlah pajak khusus  atau pungutan IKN termasuk salah satu skema pendanaan IKN Nusantara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.

PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Seluruh skema pendanaan IKN tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2022.

Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini kawasannya berada di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Dikutip TribunKaltim.co dari salinan PP Nomor 17 Tahun 2022 yang diunggah di laman resmi https://jdih.setkab.go.id/ aturan terkait Pajak Khusus ini dicantumkan di Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN.

Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Terkait Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN ini dijabarkan dalam sejumlah pasal dari Pasal 42 hingga Pasal 61.

Apa saja yang termasuk pajak khusus atau pungutan khusus IKN ini?

Dalam Pasal 43 PP Nomor 17 Tahun 2022 disebut ada beberapa pajak khusus IKN mulai dari pajak kendaraan bermotor, air, rokok, alat berat, hingga sarang burung walet. 

Bunyi lengkap Pasal 43 PP 17/2022:

"Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved