Ibu Kota Negara

Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP

Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP.

Editor: Amalia Husnul A
Kompas.com/ZAKARIAS DEMON DATON
Lokasi puncak di kawasan ibu kota negara yang bakal dibangun istana negara, Sepaku, Kaltim, Sabtu (19/3/2022). Berikut ini daftar pajak khusus IKN yang termasuk salah satu skema pendanaan ibu kota Nusantara. Penjelasan dari KSP. 

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana Pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ( IKN ) terus jadi perhatian publik

Yang kini tengah ramai dibahas adalah pajak khusus atau pungutan daerah IKN Nusantara yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ).

Terkait dengan pajak khusus atau pungutan IKN, simak penjelasan dari Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong di dalam artikel ini. 

Sejumlah pajak khusus  atau pungutan IKN termasuk salah satu skema pendanaan IKN Nusantara sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022.

PP Nomor 17 Tahun 2022 tentang tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Seluruh skema pendanaan IKN tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2022.

Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini kawasannya berada di dua Kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).

Dikutip TribunKaltim.co dari salinan PP Nomor 17 Tahun 2022 yang diunggah di laman resmi https://jdih.setkab.go.id/ aturan terkait Pajak Khusus ini dicantumkan di Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN.

Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN

Terkait Bagian Ketujuh Pajak Khusus dan Pungutan Khusus IKN ini dijabarkan dalam sejumlah pasal dari Pasal 42 hingga Pasal 61.

Apa saja yang termasuk pajak khusus atau pungutan khusus IKN ini?

Dalam Pasal 43 PP Nomor 17 Tahun 2022 disebut ada beberapa pajak khusus IKN mulai dari pajak kendaraan bermotor, air, rokok, alat berat, hingga sarang burung walet. 

Bunyi lengkap Pasal 43 PP 17/2022:

"Jenis Pajak Khusus IKN yang dapat dipungut oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terdiri atas:

a. Pajak Kendaraan Bermotor;

b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;

c. Pajak Alat Berat;

d. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;

e. Pajak Air Permukaan;

f. Pajak Rokok;

g. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

h. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;

Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara

i. Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas:

1. Makanan dan/atau Minuman;

2. Tenaga Listrik;

3. Jasa Perhotelan;

4. Jasa Parkir; dan

5. Jasa Kesenian dan Hiburan.

j. Pajak Reklame;

k. PajakAirTanah;

L Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; dan

m. Pajak Sarang Burung Walet"

Selanjutnya masing-masing dijelaskan dalam pasal berikutnya.

Simak isi lengkap PP Nomor 17 Tahun 2022 melalui Link berikut ini >>>

Penjelasan terkait Pajak atau Pungutan Khusus IKN

Baca juga: Sosok Mantan Tim Sukses Jokowi yang Kembali Dapat Jabatan, Dulu Menteri, Kini di Tim Transisi IKN

Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong menuturkan, adanya opsi pendanaan yang beragam yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022 merupakan bentuk fleksibilitas.

Adapun PP No 17 tahun 2022 mengatur tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Itu saya kira dibuat supaya bisa terjadi fleksibilitas. Artinya supaya kita tidak bergantung pada satu skema saja.

Karena kalau bergantung pada APBN saja misalnya kan dianggap terlalu membebani negara," kata Wandy, Senin (9/5).

Wandy menyebut, langkah yang paling ideal ialah menerapkan skema pendanaan campuran seperti yang tertuang dalam PP tersebut.

Sementara, dana APBN dapat digunakan untuk infrastruktur dasar dan, utamanya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sisanya, untuk kawasan penunjang, komersial dan lainnya.

"APBN meskipun bukan merupakan porsi terbesar, tapi sifatnya sangat penting bagi fase awal pembangunan," imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam PP No 17 tahun 2022 tersebut, pendanaan untuk persiapan, Ibu Kota Negara,
Daerah Khusus pembangunan, dan serta Pemerintahan Ibu Kota Nusantara bersumber dari APBN atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, skema pendanaan yang bersumber dari APBN dapat berbentuk belanja dan/atau pembiayaan. Kemudian, skema pendanaan yang berasal dari sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terdiri atas skema pendanaan yang berasal dari kontribusi swasta, pembiayaan kreatif (creative financing).

Kemudian terakhir ialah pembiayaan atau pendanaan dari pajak Khusus IKN atau pungutan Khusus IKN yang ditetapkan dengan Peraturan Otorita Ibu Kota Nusantara setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Mengenai pungutan atau pajak khusus tersebut, Wandy menyebut sama seperti pungutan atau pajak daerah yang selama ini berlaku di wilayah lainnya.

"Saya kira sama saja di daerah-daerah lain kan juga ada pungutan atau pajak daerah.

Karena ini lokasinya di Pemerintahan Daerah Khusus IKN tentu namanya jadi pajak atau pungutan daerah.

Tentu namanya jadi pajak atau pungutan khusus IKN," tuturnya.

Baca juga: Kawasan Strategis Nasional IKN Nusantara dari Sepaku, Samboja hingga Batuah, Pembagian dan Fungsinya

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved