Ibu Kota Negara
Penjelasan BPN soal Perolehan dan Pengadaan Tanah di IKN, Begini Kewenangan Otorita IKN
Penjelasan BPN soal perolehan dan pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ). Begini kewenangan Otorita IKN terkait dengan tanak di lokasi IKN
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut penjelasan Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) mengenai perolehan dan pengadaan tanah di lokasi Ibu Kota Negara ( IKN ) di Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Diketahui IKN Nusantara di Kaltim ini wilayah masuk di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Terkait dengan perolehan dan pengadaan tanah di IKN, akan dilakukan Pemerintah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Demikian seperti disampaikan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam pernyataannya, BPN dengan tegas menyatakan, perolehan tanah dan pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara ( IKN ) dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.
Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN berjalan dengan baik.
Baca juga: Daftar Pajak Khusus IKN yang termasuk Salah Satu Skema Pendanaan Ibu Kota Nusantara, Penjelasan KSP
Untuk perolehan dan pengadaan tanah di IKN ini diatur dalan Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 65 Tahun 2022.
PP Nomor 65 Tahun 2022 ini tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN
PP Nomor 65 Tahun 2022 inilah yang dipakai sebagai payung hukum untuk pelaksanaan perolehan tanah dan pengelolaan tanah di IKN.
Demikian seperti disampaikan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi.
Menurut Yagus untuk tahap awal pembangunan IKN adalah pada kawasan inti IKN.
Dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat tersebut menyatakan, tanah kawasan inti merupakan milik negara.
Yagus mengatakan, proses inventarisasi penguasaan tanah IKN terus dilakukan oleh badan otorita bersama kementerian/lembaga.
Setelah itu, perolehan tanah di IKN melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.
Baca juga: Demi Yakinkan Investor, Ekonom Core Sebut Dua Tahun Awal Pembangunan IKN Lebih Banyak Gunakan APBN
Ia menyebut, tanah-tanah yang dikuasai oleh badan hukum, masyarakat, masyarakat hukum adat akan dihormati sebagaimana tata laksana pengadaan tanah.
“Seandainya itu diperlukan oleh badan otorita akan melalui mekanisme pengadaan tanah dan mendapatkan ganti kerugian yang layak,” ujar Yagus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (10/5).
Yagus mengatakan, dalam survei tata ruang nantinya bekerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengatur tata ruang di IKN.
Lalu kewenangan Badan Otorita IKN untuk menetapkan pemanfaatan penggunaan tanah nantinya.
Yagus menyatakan, tanah di IKN yang diperoleh dari Pelepasan Kawasan Hutan dan/atau Pengadaan Tanah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan Otorita IKN (ADP).
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara merupakan Tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai kepada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/ atau kementerian/ lembaga.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Perpres Pengadaan Tanah IKN, Aturan Pelepasan Kawasan Hutan di Ibu Kota Nusantara
Hak pakai sebagaimana dimaksud merupakan hak pakai selama dipergunakan untuk waktu yang tidak ditentukan dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Sedangkan, Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ADP.
Tanah di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan sebagai ADP diberikan Hak Pengelolaan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.
Nantinya, Otorita Ibu Kota Nusantara sebagai pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) dan Rencana Induk Ibu Kota Nusantara serta Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara; menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk digunakan sendiri atau pihak lain; dan menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan.
“Semua pemanfaatan penggunaan tadi akan terencana dengan baik, terkendali sehingga memberikan suatu efektivitas dalam pengelolaan (tanah) nantinya,” tutur Yagus.
Sebagai informasi, Ibu Kota Nusantara meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 hektare (ha) dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha.
Luas wilayah darat Ibu Kota Nusantara meliputi kawasan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 56.180 ha dan kawasan pengembangan Ibu Kota Nusantara seluas kurang lebih 199.962 ha.
Baca juga: Sosok Mantan Tim Sukses Jokowi yang Kembali Dapat Jabatan, Dulu Menteri, Kini di Tim Transisi IKN
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.