Berita Nasional Terkini

CEK Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM, Penumpang Kapal Pelni Sudah Booster Bebas PCR/Antigen

Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
KM Binaiya yang hendak berangkat dari Pelabuhan Lok Tuan ke Awarange Sulawesi Selatan. Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi syarat naik kapal Pelni terbaru.

Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM tahun 2022.

Penumpang Kapal Pelni yang sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen.

Berikut juga ada cara jadi penumpang kapal meski belum vaksin Covid-19.

Pemerintah telah mengatur syarat perjalanan menggunakan kendaraan umum.

Berikut syarat lengkap mudik perjalanan darat, laut dan udara sesuai aturan pemerintah yang berlaku.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: ATURAN Naik Pesawat: Syarat Kelayakan Pemudik, Cara Mengisi eHAC hingga Protokol Perjalanan Domestik

Melansir Kompas.com, bagi Anda yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan umum perlu memperhatikan persyaratan perjalanan.

1. Kapal Laut

Berikut ini syarat mudik Lebaran 2022 perjalanan dalam negeri menggunakan kapal laut sesuai SE No 37 Tahun 2022, yaitu:

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes rapid antigen.

- Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x 24 jam) atau tes RT-PCR (3 x 24 jam)

- Pelaku perjalanan yang telah mendapakan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil tes negatif tes RT-PCR (3x24 jam)

- Belum menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus/komorbid wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

- Penumpang berusia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi ketentuan vaksinasi serta menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved