Berita Nasional Terkini

CEK Syarat Naik Kapal Laut ke Wilayah PPKM, Penumpang Kapal Pelni Sudah Booster Bebas PCR/Antigen

Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen.

TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
KM Binaiya yang hendak berangkat dari Pelabuhan Lok Tuan ke Awarange Sulawesi Selatan. Cek syarat naik kapal laut ke wilayah PPKM, penumpang Kapal Pelni sudah vaksin Booster bebas tes PCR/Antigen. 

- Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Syarat perjalanan tidak berlaku untuk penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan di wilyah perintis atau daerah tertinggal, terluar, terdepan, dan perbatasan (3TP) dan pelayanan terbatas, dokumen perjalanan sesuai kondisi masing-masing daerah.

Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat

2. Kereta Api

Menyambut mudik Lebaran 2022, KAI memberlakukan persyaratan baru mulai keberangatan 5 April 2022.

Syarat perjalanan ini sesuai dengan SE Kementerian Perhubungan No 39 tahun 2022.

Berikut beberapa syarat perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal terbaru:

Syarat naik KA jarak jauh

Vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen (1x24 jam) atau tes RT-PCR (3x24 jam).

Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) Belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam).

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Baca juga: Viral, Detik-Detik Mike Tyson Tinju Brutal Penumpang yang Mengganggunya di Pesawat

Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid est antigen atau RT-PCR.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved